CILEGON, BANPOS – Pengelolaan aset milik pemerintah Kota Cilegon mendapat sorotan publik. Sejumlah lahan milik Pemkot Cilegon tak diketahui rimbanya, sementara puluhan kendaraan dinas raib entah kemana.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan BANPOS, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tahun 2024, banyak aset lahan milik Pemkot Cilegon yang tidak jelas keberadaannya.
Berdasarkan catatan BPK, daftar aset tanah belum diketahui lokasinya ada 30 bidang tanah total luas 36.256,27 meter persegi dengan harga perolehan Rp12.716.888.860.
Selain itu, ada 25 bidang tanah bersertifikat yang tidak diketahui lokasinya seluruhnya berada di Kecamatan Cibeber, luasnya bervariasi dan harga perolehannya bila dirupiahkan berbeda-beda dengan total Rp529.560.000.
Kemudian, daftar sertifikat tanah belum dicatat dan belum diketahui lokasinya ada 10 bidang tanah dengan luasan berbeda-beda.
Selain aset dalam bentuk lahan, puluhan aset berupa kendaraan dinas juga tak diketahui rimbanya. Masih dalam LHP BPK 2024, disebutkan Lembaga auditor itu menemukan 23 kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon hilang.
Dalam LHP itu BPK merinci, kendaraan yang hilang terdiri dari roda dua dan roda empat, tersebar di lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon. Jika dirupiahkan, nilai kerugian negara dari 23 kendaraan tersebut mencapai Rp1.158.425.840.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Ahmad Maki, menyatakan bahwa aset milik pemerintah daerah yang menjadi temuan BPK ini adalah masalah yang serius. Karena menurutnya, jumlah aset daerah yang hilang itu tidak sedikit, baik dari segi manajerial maupun keuangan.
“Aset daerah, yang umumnya terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, atau peralatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seharusnya menjadi sumber daya yang dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Maki kepada BANPOS, Senin (4/8).
“Ketika aset ini hilang, ada dampak negatif yang bisa muncul seperti kerugian keuangan, potensi korupsi dan penyalahgunaan, kehilangan kepercayaan publik, gangguan dalam perencanaan pembangunan,” sambungnya.
Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), kata dia, harus memiliki sistem yang transparan dan akuntabel dalam mengelola aset-aset ini.
Seperti melakukan inventarisasi secara rutin dan menggunakan teknologi untuk memantau serta mengelola aset secara lebih efisien.
“Maka dari itu kami menuntut agar pemerintah dan BPK serius dalam menangani temuan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Il PMII Kota Cilegon, Alvin Tazwini mengecam keras kelalaian pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Cilegon yang telah berujung pada hilangnya sejumlah aset secara massal.
Ini mencerminkan kegagalan dalam sistem tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Cilegon untuk terbuka kepada publik mengenai kronologi dan jumlah kendaraan yang hilang, pihak-pihak yang bertanggung jawab secara administratif maupun hukum, serta langkah-langkah pemulihan dan penindakan yang sedang ditempuh.
“Mendorong BPK, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan tidak ragu membawa kasus Ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Pihaknya juga menuntut reformasi sistem pengelolaan aset daerah melalui digitalisasi dan integrasi data inventarisasi aset, audit internal dan eksternal berkala dan peningkatan transparansi dan pengawasan publik.
“Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Cilegon untuk aktif mengawal kasus ini, karena hilangnya aset negara berarti hilangnya hak rakyat atas pelayanan publik yang layak dan efisien,” tegasnya.
Pemerintahan yang tidak mampu mengelola aset dengan benar, kata dia berarti telah lalai dalam menjalankan amanah rakyat.
“Sudah saatnya praktik buruk birokrasi dihentikan dan digantikan oleh sistem yang berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya,
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan BANPOS.
Sementara, Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nurfauziah mengatakan keterkaitan dengan tanah yang belum diketahui keberadaannya dan alamatnya tidak jelas, menurutnya permasalahannya itu ada di pencatatan saja.
“Jadi di pencatatan itu memang masih belum terperinci dan sesuai dengan kondisi yang sekarangnya,” kata Nurfauziah kepada BANPOS.
“Contohnya untuk alamatnya, di pencatatan itu alamatnya itu masih belum jelas ketika kita telusuri ini tuh alamatnya dimana sih? Kadang-kadang alamatnya di PCI tapi kan kita nggak tahu PCI nya itu sebelah mana,” paparnya.
Pada saat ada pemeriksaan BPK, kata dia, pihaknya turun ke lapangan dan keliling ditelusuri ternyata memang permasalahannya di pencatatan.
“Penatausahaannya masih belum bagus. Mudah-mudahan nanti kedepannya kita akan update di sistemnya itu. Jadi nanti dari masing-masing pengguna agar bisa memproses pencatatan sesuai dengan aktual yang sekarang nya,” tuturnya.
“Penggunaan bangunannya, penggunaan lahannya, disitu kan rata-rata itu pencatatannya itu, disitu tanah makam padahal disitu sudah jadi RTH, sudah jadi apa gitu? Sudah didirikan bangunan apa, tapi pencatatan masih tetap,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, ada permasalahan juga di pengkodean. Jadi lahan itu masuknya kode tanah makam padahal bukan tanah makam, kemudian tanah lapang padahal itu sudah dibangun masjid.
“Jadi nanti akan ada updating sistem aja pencatatan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah tanah tersebut benar-benar ada, Nurfauziah mengatakan sebetulnya tanah tersebut ada, namun di pencatatannya masih tidak jelas.
“Sebetulnya ada, cuman nggak jelas aja pencatatan disitu nya,” ungkapnya.
Saat disinggung kendala dalam menertibkan aset tanah milik pemerintah daerah, Nurfauziah mengaku belum meng-update data-data di masing-masing pengguna.
“Sebetulnya untuk kendalanya mungkin yaitu belum terupdate nya pencatatan di masing-masing penggunanya. Sebetulnya kita sudah menggunakan sistem untuk pencatatan itu, cuman memang mungkin belum maksimal aja pemanfaatan sistemnya seperti apa. Kita ada aplikasi SIAP BMD,” tandasnya.
Sementara, soal randis yang hilang, Nurfauziah, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, secara administrasi, kendaraan itu masih menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna barang di OPD. Sebagian kendaraan memang dilaporkan hilang, sementara sebagian lainnya masih belum diketahui status keberadaannya.
“Kita juga sudah menanyakan langsung ke pengguna. Ternyata ada beberapa yang sudah jelas hilang, dan ada juga yang belum bisa dipastikan apakah hilang atau tidak. Masih dalam proses penelusuran,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila kendaraan benar-benar hilang, OPD wajib segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kalau sudah ada laporan kehilangan, maka bisa kami proses lebih lanjut, termasuk siapa yang bertanggung jawab. Inspektorat juga menyampaikan arahan yang serupa,” ungkapnya.
“Sudah ada juga beberapa laporan kehilangan yang diproses, tetapi belum semuanya ter-update di sistem pencatatan,” tutupnya. (*)

Discussion about this post