Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Disorot Publik

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 5, 2025
in PEMERINTAHAN
Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Disorot Publik

Kantor Walikota Cilegon berdiri di lahan milik PT Krakatau Steel. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Pengelolaan aset milik pemerintah Kota Cilegon mendapat sorotan publik. Sejumlah lahan milik Pemkot Cilegon tak diketahui rimbanya, sementara puluhan kendaraan dinas raib entah kemana.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan BANPOS, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tahun 2024, banyak aset lahan milik Pemkot Cilegon yang tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga

Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam

Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Siapkan Monumen Pers Siber Menjelang HPN 2026

Pemkot Cilegon Siapkan Monumen Pers Siber Menjelang HPN 2026

Desember 3, 2025
Realisasi Pajak Daerah Kota Cilegon Capai Rp476 Miliar

Realisasi Pajak Daerah Kota Cilegon Capai Rp476 Miliar

Agustus 27, 2025
Penempatan Pejabat Cilegon Harus Sesuai dengan Kompetensi

Penempatan Pejabat Cilegon Harus Sesuai dengan Kompetensi

Agustus 19, 2025

Berdasarkan catatan BPK, daftar aset tanah belum diketahui lokasinya ada 30 bidang tanah total luas 36.256,27 meter persegi dengan harga perolehan Rp12.716.888.860.

Selain itu, ada 25 bidang tanah bersertifikat yang tidak diketahui lokasinya seluruhnya berada di Kecamatan Cibeber, luasnya bervariasi dan harga perolehannya bila dirupiahkan berbeda-beda dengan total Rp529.560.000.

Kemudian, daftar sertifikat tanah belum dicatat dan belum diketahui lokasinya ada 10 bidang tanah dengan luasan berbeda-beda.

Selain aset dalam bentuk lahan, puluhan aset berupa kendaraan dinas juga tak diketahui rimbanya. Masih dalam LHP BPK 2024, disebutkan Lembaga auditor itu menemukan 23 kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon hilang.

Dalam LHP itu BPK merinci, kendaraan yang hilang terdiri dari roda dua dan roda empat, tersebar di lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon. Jika dirupiahkan, nilai kerugian negara dari 23 kendaraan tersebut mencapai Rp1.158.425.840.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Ahmad Maki, menyatakan bahwa aset milik pemerintah daerah yang menjadi temuan BPK ini adalah masalah yang serius. Karena menurutnya, jumlah aset daerah yang hilang itu tidak sedikit, baik dari segi manajerial maupun keuangan.

“Aset daerah, yang umumnya terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, atau peralatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seharusnya menjadi sumber daya yang dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Maki kepada BANPOS, Senin (4/8).

“Ketika aset ini hilang, ada dampak negatif yang bisa muncul seperti kerugian keuangan, potensi korupsi dan penyalahgunaan, kehilangan kepercayaan publik, gangguan dalam perencanaan pembangunan,” sambungnya.

Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), kata dia, harus memiliki sistem yang transparan dan akuntabel dalam mengelola aset-aset ini.

Seperti melakukan inventarisasi secara rutin dan menggunakan teknologi untuk memantau serta mengelola aset secara lebih efisien.

“Maka dari itu kami menuntut agar pemerintah dan BPK serius dalam menangani temuan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Il PMII Kota Cilegon, Alvin Tazwini mengecam keras kelalaian pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Cilegon yang telah berujung pada hilangnya sejumlah aset secara massal.

Ini mencerminkan kegagalan dalam sistem tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan.

Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkot Cilegon untuk terbuka kepada publik mengenai kronologi dan jumlah kendaraan yang hilang, pihak-pihak yang bertanggung jawab secara administratif maupun hukum, serta langkah-langkah pemulihan dan penindakan yang sedang ditempuh.

“Mendorong BPK, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan tidak ragu membawa kasus Ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Pihaknya juga menuntut reformasi sistem pengelolaan aset daerah melalui digitalisasi dan integrasi data inventarisasi aset, audit internal dan eksternal berkala dan peningkatan transparansi dan pengawasan publik.

“Mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat Cilegon untuk aktif mengawal kasus ini, karena hilangnya aset negara berarti hilangnya hak rakyat atas pelayanan publik yang layak dan efisien,” tegasnya.

Pemerintahan yang tidak mampu mengelola aset dengan benar, kata dia berarti telah lalai dalam menjalankan amanah rakyat.

“Sudah saatnya praktik buruk birokrasi dihentikan dan digantikan oleh sistem yang berpihak pada kepentingan publik,” tandasnya,

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani belum merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan BANPOS.

Sementara, Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nurfauziah mengatakan keterkaitan dengan tanah yang belum diketahui keberadaannya dan alamatnya tidak jelas, menurutnya permasalahannya itu ada di pencatatan saja.

“Jadi di pencatatan itu memang masih belum terperinci dan sesuai dengan kondisi yang sekarangnya,” kata Nurfauziah kepada BANPOS.

“Contohnya untuk alamatnya, di pencatatan itu alamatnya itu masih belum jelas ketika kita telusuri ini tuh alamatnya dimana sih? Kadang-kadang alamatnya di PCI tapi kan kita nggak tahu PCI nya itu sebelah mana,” paparnya.

Pada saat ada pemeriksaan BPK, kata dia, pihaknya turun ke lapangan dan keliling ditelusuri ternyata memang permasalahannya di pencatatan.

“Penatausahaannya masih belum bagus. Mudah-mudahan nanti kedepannya kita akan update di sistemnya itu. Jadi nanti dari masing-masing pengguna agar bisa memproses pencatatan sesuai dengan aktual yang sekarang nya,” tuturnya.

“Penggunaan bangunannya, penggunaan lahannya, disitu kan rata-rata itu pencatatannya itu, disitu tanah makam padahal disitu sudah jadi RTH, sudah jadi apa gitu? Sudah didirikan bangunan apa, tapi pencatatan masih tetap,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, ada permasalahan juga di pengkodean. Jadi lahan itu masuknya kode tanah makam padahal bukan tanah makam, kemudian tanah lapang padahal itu sudah dibangun masjid.

“Jadi nanti akan ada updating sistem aja pencatatan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah tanah tersebut benar-benar ada, Nurfauziah mengatakan sebetulnya tanah tersebut ada, namun di pencatatannya masih tidak jelas.

“Sebetulnya ada, cuman nggak jelas aja pencatatan disitu nya,” ungkapnya.

Saat disinggung kendala dalam menertibkan aset tanah milik pemerintah daerah, Nurfauziah mengaku belum meng-update data-data di masing-masing pengguna.

“Sebetulnya untuk kendalanya mungkin yaitu belum terupdate nya pencatatan di masing-masing penggunanya. Sebetulnya kita sudah menggunakan sistem untuk pencatatan itu, cuman memang mungkin belum maksimal aja pemanfaatan sistemnya seperti apa. Kita ada aplikasi SIAP BMD,” tandasnya.

Sementara, soal randis yang hilang, Nurfauziah, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, secara administrasi, kendaraan itu masih menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna barang di OPD. Sebagian kendaraan memang dilaporkan hilang, sementara sebagian lainnya masih belum diketahui status keberadaannya.

“Kita juga sudah menanyakan langsung ke pengguna. Ternyata ada beberapa yang sudah jelas hilang, dan ada juga yang belum bisa dipastikan apakah hilang atau tidak. Masih dalam proses penelusuran,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila kendaraan benar-benar hilang, OPD wajib segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Kalau sudah ada laporan kehilangan, maka bisa kami proses lebih lanjut, termasuk siapa yang bertanggung jawab. Inspektorat juga menyampaikan arahan yang serupa,” ungkapnya.

“Sudah ada juga beberapa laporan kehilangan yang diproses, tetapi belum semuanya ter-update di sistem pencatatan,” tutupnya. (*)

Tags: aset daerah Bantenaset hilang CilegonAset Pemkot CilegonBPKPAD CilegonCilegon 2025IMC Cilegonkehilangan aset negarakendaraan dinas hilangkorupsi aset daerahLHP BPK Cilegonpengelolaan aset buruktanah Pemkot tidak jelas
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam
EKONOMI

Sertifikat Lahan Mandek, DAK Pasar Kranggot Terancam

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Siapkan Monumen Pers Siber Menjelang HPN 2026
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Siapkan Monumen Pers Siber Menjelang HPN 2026

Desember 3, 2025
Realisasi Pajak Daerah Kota Cilegon Capai Rp476 Miliar
PEMERINTAHAN

Realisasi Pajak Daerah Kota Cilegon Capai Rp476 Miliar

Agustus 27, 2025
Penempatan Pejabat Cilegon Harus Sesuai dengan Kompetensi
PEMERINTAHAN

Penempatan Pejabat Cilegon Harus Sesuai dengan Kompetensi

Agustus 19, 2025
Aset Cilegon yang Hilang Bakal Ditelusuri
PEMERINTAHAN

Aset Cilegon yang Hilang Bakal Ditelusuri

Agustus 14, 2025
Endus Ada Organisasi Tandingan, KNPI Berharap Pemerintah Hadir Satukan Pemuda Cilegon
PERISTIWA

Endus Ada Organisasi Tandingan, KNPI Berharap Pemerintah Hadir Satukan Pemuda Cilegon

Agustus 8, 2025
Next Post
Kena Hack, Instagram Dindikbud Cilegon Dipakai Penipuan Jual Emas Antam

Kena Hack, Instagram Dindikbud Cilegon Dipakai Penipuan Jual Emas Antam

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh