SERANG, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan bahwa gugusan pulau yang ada di Teluk Banten masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang. Hal itu didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan.
Diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten. Lalu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang Tahun 2013–2033.
Kemudian terakhir, status kedudukan pengelolaan gugusan pulau itu kembali dipertegas oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau.
“Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Serang, pulau-pulau tersebut masuk ke Kabupaten Serang,” kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama.
Dite menjelaskan, alasan mengapa gugusan pulau di Teluk Banten itu masuk ke wilayah administratif Kabupaten Serang karena mempertimbangkan aspek aksesibilitas.
Secara gugusan pulau di Teluk Banten seperti: Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda dinilai jauh lebih dekat dengan wilayah Kabupaten Serang.
“Biasanya hal ini mempertimbangkan aksesibilitas wilayah tersebut lebih dekat kemana,” ujar Dite.
Karena itu, kata Dite, Pemerintah Kabupaten Serang tetap akan mempertahankan gugusan pulau di Teluk Banten sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Serang.
“Kita memegang prinsip bahwa setiap wilayah administratif termasuk pulau-pulau telah ditetapkan dalam peta resmi negara, dan penetapan ini pasti ada pertimbangannya antara lain itu tadi aksesibilitas,” ucapnya.
Polemik status kewenangan pengelolaan pulau-pulau di Teluk Banten sebenarnya sudah lama terjadi sejak Kota Serang pertama kali dibentuk di Provinsi Banten pada tahun 2007 silam.
Namun, polemik tersebut sempat mereda untuk beberapa saat hingga pada akhirnya Walikota Serang yang baru, Budi Rustandi, memercikan kembali persengketaan tersebut.
Terlebih lagi di pulau-pulau tersebut terdapat anomali data penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Meski secara aturan pulau-pulau yang ada di Teluk Banten itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang, akan tetapi penerimaan PBB-P2 di beberapa pulau justru masuk ke kas daerah Kota Serang.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, menjelaskan anomali data itu terjadi disebabkan karena adanya ketidakcermatan dari pemerintah pusat dalam transfer data.
Sebelumnya, kata Pandu, perihal penerimaan PBB-P2 itu dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, seiring berjalannya waktu kebijakan pengelolaan itu dialihkan kepada masing-masing kabupaten/kota.
Dalam proses peralihan kewenangan itu lah kemudian terjadi kekeliruan data wajib pajak. Data wajib pajak di pulau-pulau Teluk Banten yang semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Serang justru malah diterima oleh Pemerintah Kota Serang.
“Mungkin ada database yang harusnya masuk Kabupaten Serang tapi kebawa ke Kota Serang ketika proses pelimpahan data desk dari KPP. Kemungkinan sih seperti itu,” terangnya.
Namun kini, kata Pandu, sebagian data wajib pajak warga pulau di Teluk Banten kini sudah beralih ke Pemerintah Kabupaten Serang.
“Ada yang sudah kita ambil alih pengelolaan PBB-nya, ada juga yang belum,” kata Pandu.
Kemudian dia menambahkan, “Nah yang belum ini kemungkinan persoalannya tadi sangkutan tunggakan di kota karena kota nggak bisa juga menghilangkan piutangnya secara otomatis karena harus ada tahapan-tahapan gitu untuk penghapusan piutang. Karena itu kan aset ya piutang itu kan aset daerah.” (*)





Discussion about this post