Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkab Serang Ogah Lepas Pulau-pulau di Teluk Banten

by Taufiq Solehudin
Agustus 5, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Pemkab Serang Ogah Lepas Pulau-pulau di Teluk Banten

Gugusan Pulau di Teluk Banten.

SERANG, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan bahwa gugusan pulau yang ada di Teluk Banten masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang. Hal itu didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan.

Diantaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten. Lalu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang Tahun 2013–2033.

Baca Juga

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Kemudian terakhir, status kedudukan pengelolaan gugusan pulau itu kembali dipertegas oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, dan Pulau.

“Berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Serang, pulau-pulau tersebut masuk ke Kabupaten Serang,” kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama.

Dite menjelaskan, alasan mengapa gugusan pulau di Teluk Banten itu masuk ke wilayah administratif Kabupaten Serang karena mempertimbangkan aspek aksesibilitas.

Secara gugusan pulau di Teluk Banten seperti: Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda dinilai jauh lebih dekat dengan wilayah Kabupaten Serang.

“Biasanya hal ini mempertimbangkan aksesibilitas wilayah tersebut lebih dekat kemana,” ujar Dite.

Karena itu, kata Dite, Pemerintah Kabupaten Serang tetap akan mempertahankan gugusan pulau di Teluk Banten sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Serang.

“Kita memegang prinsip bahwa setiap wilayah administratif termasuk pulau-pulau telah ditetapkan dalam peta resmi negara, dan penetapan ini pasti ada pertimbangannya antara lain itu tadi aksesibilitas,” ucapnya.

Polemik status kewenangan pengelolaan pulau-pulau di Teluk Banten sebenarnya sudah lama terjadi sejak Kota Serang pertama kali dibentuk di Provinsi Banten pada tahun 2007 silam.

Namun, polemik tersebut sempat mereda untuk beberapa saat hingga pada akhirnya Walikota Serang yang baru, Budi Rustandi, memercikan kembali persengketaan tersebut.

Terlebih lagi di pulau-pulau tersebut terdapat anomali data penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Meski secara aturan pulau-pulau yang ada di Teluk Banten itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang, akan tetapi penerimaan PBB-P2 di beberapa pulau justru masuk ke kas daerah Kota Serang.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, menjelaskan anomali data itu terjadi disebabkan karena adanya ketidakcermatan dari pemerintah pusat dalam transfer data.

Sebelumnya, kata Pandu, perihal penerimaan PBB-P2 itu dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Namun, seiring berjalannya waktu kebijakan pengelolaan itu dialihkan kepada masing-masing kabupaten/kota.

Dalam proses peralihan kewenangan itu lah kemudian terjadi kekeliruan data wajib pajak. Data wajib pajak di pulau-pulau Teluk Banten yang semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Serang justru malah diterima oleh Pemerintah Kota Serang.

“Mungkin ada database yang harusnya masuk Kabupaten Serang tapi kebawa ke Kota Serang ketika proses pelimpahan data desk dari KPP. Kemungkinan sih seperti itu,” terangnya.

Namun kini, kata Pandu, sebagian data wajib pajak warga pulau di Teluk Banten kini sudah beralih ke Pemerintah Kabupaten Serang.

“Ada yang sudah kita ambil alih pengelolaan PBB-nya, ada juga yang belum,” kata Pandu.

Kemudian dia menambahkan, “Nah yang belum ini kemungkinan persoalannya tadi sangkutan tunggakan di kota karena kota nggak bisa juga menghilangkan piutangnya secara otomatis karena harus ada tahapan-tahapan gitu untuk penghapusan piutang. Karena itu kan aset ya piutang itu kan aset daerah.” (*)

Tags: Bapenda Kabupaten SerangBudi RustandiKabupaten SerangKota SerangPBB-P2polemik batas wilayahPulau KuburPulau LimaPulau PamujanPulau PanjangPulau Tundasengketa pulau BantenTeluk Banten

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Robinsar Sanksi Empat Pejabat Pemkot Cilegon Tak Netral saat Pilkada

Robinsar Sanksi Empat Pejabat Pemkot Cilegon Tak Netral saat Pilkada

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh