JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta agar perbankan memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online (judol). Angka ini melonjak signifikan dibandingkan 17.026 rekening yang diblokir pada bulan sebelumnya.
“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak sangat luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran sekitar 25.912 rekening berdasarkan data yang ditampilkan oleh Komdigi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 secara virtual, Senin (4/8).
Selain pemblokiran, OJK meminta bank menindaklanjuti dengan penutupan rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan (KTP) dan menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD). Upaya ini diambil sebagai respons terhadap ancaman siber yang semakin sistematis dan terorganisir.
“OJK juga meminta bank untuk meningkatkan dan memperkuat kemampuan deteksi insider cyber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud,” tambahnya.
Dian menegaskan bahwa meskipun ada upaya pemblokiran, rekening judi online tetap bermunculan. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan judi online diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
“Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online. Tapi upaya ini tidak bisa bersifat isolated. Kita perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh,” kata Dian.
Selain itu, OJK menggerakkan hampir seluruh dari 37 kantor wilayahnya bersama pemerintah daerah dan perbankan untuk menggelar edukasi publik serta kampanye anti judi online secara besar-besaran. Fokus pengawasan diarahkan pada koordinasi dengan bank dalam hal pemantauan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.
Dian juga mengungkapkan adanya tantangan teknis dalam standar identifikasi rekening judi online di bank. “Penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online belum seragam, dan sistem pengawasan di bank-bank masih dalam tahap pengembangan. Meski begitu, bank sudah mulai aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, serta pengawasan aktivitas mencurigakan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya menyikapi persoalan ini, OJK sudah memulai pertemuan rutin dengan compliance director dari berbagai bank. “Tujuan pertemuan ini adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh agar pengawasan bisa lebih efektif,” ujar Dian.
OJK juga tengah menyusun aturan baru terkait rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan perlakuan yang tegas dan seragam terhadap rekening-rekening tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pelaku judi online.
Lebih jauh, Dian menyatakan bahwa otoritas sedang menyiapkan regulasi ideal untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku judi online.
“Intinya, kami ingin menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan sekaligus memperkuat pemberantasan judi online. Kami sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada loophole lagi,” ujarnya.
Meski fokus pada ancaman digital dan judi online, Dian tetap optimistis terhadap prospek ekonomi dan perbankan nasional. Optimisme ini didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain turunnya suku bunga Bank Indonesia, kesepakatan tarif impor antara Amerika Serikat dan Indonesia, serta percepatan belanja pemerintah melalui program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan 3 juta rumah, serta inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dian, program-program tersebut membuka peluang bagi perbankan untuk memperluas pembiayaan dan memperkuat kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025. Jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun. Jumlah pemain judi online mencapai 1,06 juta sepanjang periode tersebut, dengan 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta. (SATELITNEWS)

Discussion about this post