Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonis Dirinya ke MA

by Tim Redaksi
Agustus 4, 2025
in HUKRIM
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonis Dirinya ke MA

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

JAKARTA, BANPOS – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Senin, laporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Baca Juga

Minggu Rapat Di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Hutan Dan Tambang Ilegal

Minggu Rapat Di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Hutan Dan Tambang Ilegal

November 24, 2025
Ara Bertemu Kepala BPKP, Bahas Pembangunan Rusun di Papua

Ara Bertemu Kepala BPKP, Bahas Pembangunan Rusun di Papua

November 5, 2025
Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini

Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini

Agustus 13, 2025
Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden

Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden

Agustus 1, 2025

“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.

Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.

“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaid laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.

Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.

Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Meski demkian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (ANTARA)

Tags: Alfis SetyawanBPKPMahkamah Agung RIPurwanto S AbdullahTOM LEMBONGZaid Mushafi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Minggu Rapat Di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Hutan Dan Tambang Ilegal
NASIONAL

Minggu Rapat Di Hambalang, Prabowo Bahas Penertiban Hutan Dan Tambang Ilegal

November 24, 2025
Ara Bertemu Kepala BPKP, Bahas Pembangunan Rusun di Papua
NASIONAL

Ara Bertemu Kepala BPKP, Bahas Pembangunan Rusun di Papua

November 5, 2025
Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini
NASIONAL

Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini

Agustus 13, 2025
Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden
HUKRIM

Kuasa hukum Hasto berterima kasih atas amnesti Presiden

Agustus 1, 2025
Abdul­lah Azwar Anas
PEMERINTAHAN

Guru Dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Agustus 8, 2023
Next Post
IHSG Melemah Pada Awal Pekan, Tertekan Data Tenaga Kerja AS

IHSG Melemah Pada Awal Pekan, Tertekan Data Tenaga Kerja AS

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh