SERANG, BANPOS – Dua remaja di bawah umur asal Kabupaten Serang diamankan personel Satreskrim Polres Serang.
Dua remaja yang duduk di bangku SMP ini diamankan karena diduga melakukan tindakan kekerasan dan melakukan kelalaian yang menyebabkan temannya yang juga di bawah umur, tewas.
Korban yang merupakan pelajar SMK, ditemukan tewas mengambang di sungai irigasi, Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang.
Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di Kabupaten Serang, Minggu (3/8).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan dari hasil penyidikan dan prarekonstruksi, pada Jumat (1/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka bersama korban pesta minuman keras (miras) jenis arak yang dicampur. Pesta miras oplosan itu dilakukan di pinggiran sawah.
Pesta miras oplosan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Akibat miras oplosan, korban mabuk berat hingga tumbang tidak sadarkan diri.
Melihat rekannya tak sadarkan diri, keduanya memutuskan membawa korban menggunakan motor.
“Setiba di lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman, tersangka menurunkan korban di bantaran sungai irigasi,” ujar Kasatreskrim, Senin (4/8).
Di lokasi tersebut, keduanya mencoba menyadarkan rekannya namun tidak kunjung siuman.
Karena kesal rekannya masih tidak sadarkan diri, kedua tersangka melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong, dengan harapan korban segera sadar.
“Keduanya memukuli agar korban siuman namun korban tetap tidak sadarkan diri,” kata Andi Kurniady.
Lantaran rekannya tak kunjung sadar juga, kedua tersangka akhirnya meninggalkan korban dalam posisi tergeletak di pinggiran sungai irigasi.
“Sabtu dini hari sekira pukul 01.30 WIB, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk mengecek, namun korban sudah tidak ada. Karena ketakutan, keduanya langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Korban ditemukan tewas mengambang Sabtu sore,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Carenang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan mayat mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan luar oleh tim identifikasi ditemukan luka lebam akibat pukulan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Hanya dalam waktu sekitar 7 jam, kasus berhasil diungkap dan kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Minggu, 3 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)



Discussion about this post