SERANG, BANPOS – Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 13 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar seminar edukatif bertema ‘Cegah Bullying Sejak Dini: Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Membangun Karakter dan Mengawasi Media Digital Anak’ di SD Negeri Pageragung, Kecamatan Walantaka, Sabtu (26/7).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian masyarakat KKM UNIBA yang menyasar orang tua siswa, dengan tujuan meningkatkan pemahaman soal ciri-ciri perundungan, dampak hukum bullying, hingga pentingnya pengawasan aktivitas digital anak untuk mencegah maraknya cyberbullying.
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM 13 UNIBA, Putri Handayani, menyampaikan bahwa seminar ini mencerminkan kepedulian mahasiswa terhadap isu pendidikan dan pembentukan karakter sejak usia dini.
“Dengan pendekatan dua sisi, baik kepada siswa maupun orang tua, kami berharap pembentukan karakter anti-bullying bisa terbentuk secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam seminar tersebut, dua narasumber dihadirkan untuk memberikan sudut pandang dari aspek karakter dan hukum.
Mutoharoh, sebagai pemateri pertama, menekankan pentingnya peran keluarga sebagai pondasi utama dalam membentuk nilai-nilai dasar seperti kejujuran, empati, disiplin, dan tanggung jawab.
“Orang tua adalah guru pertama bagi anak. Apa yang dilihat dan dialami anak di rumah akan menjadi dasar sikap dan perilaku mereka di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pola asuh yang positif, komunikatif, dan penuh keteladanan akan membentuk karakter anak yang kuat. Sebaliknya, pola asuh yang permisif atau otoriter bisa berdampak negatif pada perkembangan moral anak.
Sementara itu, M. Nassir Agustiawan memaparkan bahwa perundungan bukan hanya persoalan etika atau moral, tapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia mengingatkan bahwa pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum tergantung bentuk dan akibat dari tindakan tersebut.
“Jika perundungan menyebabkan luka fisik, itu bisa masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Apabila dilakukan terhadap anak, maka berlaku pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Kepala SD Negeri Pageragung, Andi Rahkman, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi atas dipilihnya sekolah tersebut sebagai lokasi penyuluhan.
“Saya sangat berterima kasih kepada KKM UNIBA yang telah memilih sekolah kami. Isu bullying bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua dan seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Syam, menjelaskan bahwa seminar disusun dalam dua sesi terpisah agar menyasar dua kelompok utama: siswa dan orang tua.
“Bullying tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga bisa muncul di rumah atau lingkungan bermain. Maka dari itu, penting menyasar dua pihak: siswa sebagai pelaku/penerima, dan orang tua sebagai pengawas utama di luar sekolah,” katanya.
Ia berharap, dengan pendekatan yang disesuaikan kepada masing-masing pihak, dapat terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang saling menghargai dan terbebas dari kekerasan. (*)






Discussion about this post