Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pakar: Amnesti dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden

by Tim Redaksi
Agustus 1, 2025
in NASIONAL
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad. (

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad. (

 JAKARTA, BANPOS – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menegaskan, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana, termasuk tokoh politik dan mantan pejabat negara.

Baca Juga

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
Prabowo Minta Pembahasan Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Prabowo Minta Pembahasan Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Desember 5, 2025
Prabowo Tinjau Pengungsi di Tapanuli Tengah, Soroti Jalur Putus dan BBM

Prabowo Tinjau Pengungsi di Tapanuli Tengah, Soroti Jalur Putus dan BBM

Desember 1, 2025
Gubernur Andra Soni Targetkan ‘Multiplier Effect’ HPN 2026 Serang

Gubernur Andra Soni Targetkan ‘Multiplier Effect’ HPN 2026 Serang

November 30, 2025

Menurut Prof Suparji, pemberian amnesti atau abolisi dapat diberikan kepada seseorang yang telah menjalani hukuman, yang secara hukum mengandung pengakuan terhadap putusan pengadilan.

“Untuk mendapatkan keduanya, bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman, dengan kata lain telah mengakui ada kesalahan, atau mengakui bahwa putusan pengadilan sudah benar,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman itu sendiri menunjukkan bahwa terpidana tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan, baik biasa maupun luar biasa, dan dengan demikian secara implisit menerima serta membenarkan putusan pengadilan.

“Dengan menjalani hukuman, berarti yang bersangkutan membenarkan putusan pengadilan. Ia tidak lagi menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa, dan dengan demikian, secara implisit mengakui kesalahan,” jelas Suparji.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Selain amnesti, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

Pemberian amnesti dan abolisi ini menandai langkah politik dan hukum penting di awal masa pemerintahan Prabowo, sekaligus menegaskan peran sentral presiden dalam pengampunan berdasarkan konstitusi. (RM.ID)

Tags: Abolisi Tom LembongAmnesti HastoDPRpresiden prabowo subiantoProf Suparji Ahmad
ShareTweetSend

Berita Terkait

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
Prabowo Minta Pembahasan Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa
NASIONAL

Prabowo Minta Pembahasan Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Tergesa-gesa

Desember 5, 2025
Prabowo Tinjau Pengungsi di Tapanuli Tengah, Soroti Jalur Putus dan BBM
POLITIK

Prabowo Tinjau Pengungsi di Tapanuli Tengah, Soroti Jalur Putus dan BBM

Desember 1, 2025
Gubernur Andra Soni Targetkan ‘Multiplier Effect’ HPN 2026 Serang
NASIONAL

Gubernur Andra Soni Targetkan ‘Multiplier Effect’ HPN 2026 Serang

November 30, 2025
Dijenguk Suami Sebelum Dibebaskan, Mantan Dirut ASDP Terima Titipan Buku, Biskuit, dan Bubur
NASIONAL

Dijenguk Suami Sebelum Dibebaskan, Mantan Dirut ASDP Terima Titipan Buku, Biskuit, dan Bubur

November 28, 2025
Tiba Di Tanah Air, Gibran Langsung Lapor Presiden
NASIONAL

Tiba Di Tanah Air, Gibran Langsung Lapor Presiden

November 25, 2025
Next Post
Menteri Ketenagakrejaan dunia usaha berinovasi capai target kepesertaan Jamsostek

Menteri Ketenagakrejaan dunia usaha berinovasi capai target kepesertaan Jamsostek

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh