JAKARTA, BANPOS – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menegaskan, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana, termasuk tokoh politik dan mantan pejabat negara.
Menurut Prof Suparji, pemberian amnesti atau abolisi dapat diberikan kepada seseorang yang telah menjalani hukuman, yang secara hukum mengandung pengakuan terhadap putusan pengadilan.
“Untuk mendapatkan keduanya, bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman, dengan kata lain telah mengakui ada kesalahan, atau mengakui bahwa putusan pengadilan sudah benar,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman itu sendiri menunjukkan bahwa terpidana tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan, baik biasa maupun luar biasa, dan dengan demikian secara implisit menerima serta membenarkan putusan pengadilan.
“Dengan menjalani hukuman, berarti yang bersangkutan membenarkan putusan pengadilan. Ia tidak lagi menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa, dan dengan demikian, secara implisit mengakui kesalahan,” jelas Suparji.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Salah satu nama yang termasuk dalam daftar penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Selain amnesti, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
Pemberian amnesti dan abolisi ini menandai langkah politik dan hukum penting di awal masa pemerintahan Prabowo, sekaligus menegaskan peran sentral presiden dalam pengampunan berdasarkan konstitusi. (RM.ID)


Discussion about this post