Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPK konfirmasi Hasto Kristiyanto sempat keluar rutan untuk berobat

by Tim Redaksi
Agustus 1, 2025
in HUKRIM
KPK konfirmasi Hasto Kristiyanto sempat keluar rutan untuk berobat

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat keluar Rumah Tahanan KPK.

“Berobat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

Walaupun demikian, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu Hasto kembali ke Rutan KPK.

Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, Jumat, Hasto sempat keluar Rutan KPK dengan memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

KPK lantas merespons pemberian amnesti tersebut.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ANTARA)

Tags: HukrimJakartaKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
PERISTIWA

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
KPK Panggil Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Polresta Surakarta
HUKRIM

KPK Panggil Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Polresta Surakarta

Desember 5, 2025
Next Post
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad. (

Pakar: Amnesti dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh