CILEGON, BANPOS – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 742 ekor burung liar tanpa dokumen resmi.
Satwa-satwa tersebut dikirim dari Kota Bandar Lampung menuju Kota Serang tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengatakan modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen bukan kali pertama terjadi.
la menegaskan bahwa pelanggaran serupa kerap terulang, sehingga menjadi perhatian serius pihaknya.
“Ini menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujar Duma, Kamis (31/7).
Duma menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (30/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat memantau proses bongkaran kapal di Dermaga 1, petugas mencurigai suara kicauan burung dari dalam sebuah mobil pribadi.
“Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Ternyata benar, mobil itu membawa ratusan burung tanpa dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkapnya.
Pejabat karantina segera melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji kesehatan burung melalui Rapid Test Avian Influenza (AI).
Dari hasil penghitungan, ditemukan 25 kardus dan 11 keranjang berisi 742 ekor burung dari berbagai jenis.
“Rinciannya antara lain: 298 ekor jalak kebo, 147 pleci, 119 colibri king, 14 colibri sogon, 39 kepondang, 33 cucak ranting, 32 cucak ijo, 6 gagak pohon abu-abu, 4 cucak jenggot, 5 poksay mandarin, 7 cucak kinoy, 5 siri-siri, 2 dedekan, 2 srigunting kelabu, 7 poksay mantel, 6 poksay kaki hitam, serta masing-masing satu ekor ekek geling jawa, rambatan, dan cililin,” jelas Duma.
Beberapa jenis burung yang diamankan diketahui termasuk kategori satwa yang dilindungi, seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting.
“Karantina Banten berkomitmen menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 untuk menjaga kelestarian satwa liar asli Indonesia serta mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di wilayah Banten,” tambahnya.
Seluruh burung yang diamankan kemudian diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bersama-sama dilakukan pelepasliaran di kawasan Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
“Harapannya, satwa-satwa ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya, serta menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih mematuhi aturan,” kata Duma. (*)









Discussion about this post