CILEGON, BANPOS – Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon dipastikan batal menerima bantuan dana sebesar Rp102 miliar dari Bank Dunia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta karya untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dalam program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) Tahap III.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, membenarkan informasi tersebut dan mengaku menyayangkan pembatalan itu.
Menurutnya, Pemkot sudah melakukan sejumlah persiapan, termasuk pematangan lahan dan penyusunan dokumen lingkungan untuk menyambut bantuan tersebut.
“Dalam perjalanannya memang ada hal-hal yang menjadi tanggung jawab daerah. Kita diminta menyiapkan lahan, dokumen lingkungan, dan kelembagaan. Itu semua sudah kami lakukan, termasuk pematangan lahan dan perubahan status aset,” ujar Sabri saat ditemui di kantornya, Rabu (30/7).
Namun, pada 15 Juli 2025, Pemkot menerima surat resmi dari Ditjen Cipta karya yang menyatakan bahwa bantuan dana untuk pembangunan TPST dibatalkan.
Sabri mengaku cukup terkejut karena Pemkot sudah menggelontorkan anggaran sekitar Rp2 miliar dari APBD 2023 dan 2024 untuk memenuhi syarat-syarat yang diminta.
“Untuk pematangan lahan, penyusunan dokumen, pensertifikatan, dan kewajiban lainnya itu kami sudah keluarkan anggaran sekitar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Sabri menjelaskan bahwa pembatalan bantuan tersebut salah satunya disebabkan oleh terbatasnya waktu pelaksanaan pinjaman ISWMP yang akan berakhir pada November 2025, dan belum ada kepastian perpanjangan.
“Karena keterbatasan waktu, Steering Committee ISWMP memutuskan untuk memfokuskan sisa waktu pelaksanaan ke penguatan pengelolaan sampah di sumber dan optimalisasi TPST Tahap I dan II,” jelasnya.
Faktor lain yang turut mempengaruhi pembatalan adalah kegagalan proses lelang proyek tingkat balai maupun pusat.
“Sudah dilelang dua kali, tapi gagal terus. Itu juga jadi bahan evaluasi dan akhirnya dibatalkan,” sambung Sabri.
Meski begitu, Sabri menegaskan bahwa upaya dan anggaran yang sudah dikeluarkan tidak sepenuhnya sia-sia. Dokumen dan lahan yang sudah disiapkan masih bisa dimanfaatkan untuk kerja sama lain di masa depan.
“Yang lebih menarik, Feasibility Study (FS) yang disusun pihak mereka dihibahkan ke kami, jadi bisa kami gunakan untuk menawarkan proyek ini ke pihak lain,” katanya.
Setelah bantuan senilai Rp102 miliar itu dibatalkan, Sabri menyebut Pemkot Cilegon ditawari program pengganti yang fokus pada pengelolaan sampah di sektor hulu khususnya di tingkat kelurahan.
“Mereka menawarkan bantuan kelembagaan untuk pengelolaan sampah di kelurahan, termasuk 5 unit cator dan 15 mobil pick up. Tapi tawaran itu ditolak Pak Wali. Pak Wali minta bantuan dalam bentuk truk dan alat berat,” ungkap Sabri. (*)



Discussion about this post