Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penggunaan Kendaraan yang Hilang Harus Tanggung Jawab

by Lukman Hapidin
Juli 31, 2025
in POLITIK
Penggunaan Kendaraan yang Hilang Harus Tanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Hilangnya 23 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat sorotan tajam dari DPRD.

Wakil rakyat meminta agar Pemkot segera menelusuri keberadaan kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah tersebut, dan meminta pertanggungjawaban dari pengguna terakhirnya.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang hilang tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan.

la meminta Pemkot melalui bagian aset segera menelusuri siapa pengguna terakhir setiap kendaraan.

“Harus ditemukan, terakhir siapa yang menggunakannya? Itu kan tercatat di bagian aset atau pengguna asetnya. Biasanya bagian aset mendatangi pengguna terakhir untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang fisiknya tidak ada tapi masih tercatat,” kata Rahmatulloh kepada BANPOS, Rabu (30/7).

la menambahkan, jika kendaraan terbukti hilang, maka pengguna terakhir wajib mengganti.

Mekanisme penggantiannya bisa melalui cicilan, potong gaji atau pengembalian langsung sesuai dengan nilai kendaraan.

“Kalau hilang, ya pengguna harus mengganti. Dulu juga pernah terjadi hal seperti ini. Kalau dia ASN bisa dipotong gajinya sesuai dengan nilai unit yang hilang,” terangnya.

Menurut Rahmatulloh, Pemkot Cilegon bukan lembaga sosial yang bisa dengan mudah mengikhlaskan hilangnya aset negara.

Ia menekankan bahwa seluruh kendaraan dinas yang digunakan harus dipelihara dan dijaga dengan baik.

“Ini bukan yayasan. Aset daerah itu ada catatannya dan ada tanggung jawab pengguna. Nggak bisa hilang lalu dianggap selesai. Kalau tidak ada penyelesaian, ya harus disanksi baik membayar langsung, mencicil, atau dipotong gajinya,” tegasnya.

la pun mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di DPRD, dan penggunanya tetap diwajibkan mengganti.

“Dulu di DPRD juga ada kasus kendaraan hilang dan itu diganti sesuai nilai barangnya. Ini menjadi bukti bahwa ada mekanisme yang bisa diterapkan,” ujarnya.

Politikus PAN ini juga mengingatkan bahwa pegawai Pemkot tidak boleh hanya ingin menggunakan kendaraan dinas tanpa memperhatikan perawatan dan keamanannya.

“Jangan cuma mau pakai, tapi saat ada kerusakan, kehilangan, atau perawatan, malah lepas tangan. Aset itu harus dicek keberadaannya secara berkala, setiap semester atau setidaknya setiap tahun. Laporkan kondisinya, apakah masih layak, rusak, hilang, dijual, atau bahkan dicuri,” tandasnya.

Rahmatulloh menutup dengan menegaskan bahwa siapapun pengguna kendaraan dinas harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan 23 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak diketahui keberadaannya alias hilang.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.

Kendaraan yang hilang terdiri dari roda dua dan roda empat, tersebar di lima organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon.

Jika dirupiahkan, nilai kerugian negara dari 23 kendaraan tersebut mencapai Rp1.158.425.840. (*)

Tags: Aset DaerahBPK RI BantenCilegondprd cilegonkehilangan aset negarakendaraan dinas hilangKomisi III DPRD CilegonKota CilegonPemkot CilegonRahmatullohroda dua roda empat
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
UMKM Jadi Solusi Pengentasan Pengangguran di Kota Serang

UMKM Jadi Solusi Pengentasan Pengangguran di Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh