Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Kota Serang Desak Kasus Predator Seksual SMPN 9 Diproses Hukum

by Muhamad Wahyu
Juli 31, 2025
in PENDIDIKAN, POLITIK
Dewan Kota Serang Desak Kasus Predator Seksual SMPN 9 Diproses Hukum

SERANG, BANPOS – Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMPN 9 Kota Serang.

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara sepele karena menyangkut nama baik institusi pendidikan, korban anak, dan aspek hukum.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026

“Laporan tentang kasus ini sudah banyak yang masuk ke saya, baik melalui telepon, Instagram, maupun dari para pendamping korban. Namun hingga kini belum ada korban yang benar-benar berani speak up,” ujar Erna kepada BANPOS, Kamis (31/7).

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang ini mengaku telah berulang kali mencoba melakukan pendampingan kepada korban, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang siap memberikan pendampingan serta rehabilitasi psikologis.

“Kami khawatir jika ini tidak ditangani serius, korban yang tidak dipulihkan justru bisa berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Saya siap turun langsung jika diperlukan, tapi harus ada keberanian dari korban untuk bersuara,” tegasnya.

Menurutnya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual, langkah hukum yang sudah berjalan tidak bisa dicabut begitu saja.

“Jika terbukti dan masuk ranah hukum, proses tetap harus berlanjut. Pelaku bisa dijerat pidana, dan kalau dia ASN, bisa langsung dicopot. Ini bukan persoalan yang bisa ditoleransi,” lanjutnya.

Erna juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pelaku jika terbukti bersalah.

“Kita tidak bisa menjamin jika dipindah ke sekolah lain dia tidak melakukan hal serupa. Ini penyakit parah. Harus ditindak secara pidana dan juga dipulihkan kejiwaannya,” katanya.

Politisi perempuan itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak, terutama dari kekerasan seksual, harus menjadi prioritas bersama.

“Anak-anak adalah generasi penerus Kota Serang. Mereka harus tumbuh di lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia mendorong agar semua pihak baik pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mencegah dan menindak tegas kekerasan terhadap anak.

“Jangan ada lagi anggapan bahwa ini aib sekolah. Jika seorang guru melampaui batas profesionalitas, maka harus dilaporkan dan ditindak,” katanya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya.

“Anak jangan dibiarkan kemana-mana tanpa pengawasan. Jika ada tanda-tanda mencurigakan, harus segera didampingi,” pesannya.

Terkait dugaan bahwa hubungan terjadi atas dasar suka sama suka, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menjadi pembenaran.

“Dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2022, hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Mau suka sama suka atau tidak, pelaku tetap harus dihukum,” tandasnya. (*)

Tags: DPRD Kota Serangkasus guru cabul Kota Serangkasus SMPN 9 Kota Serangkekerasan di sekolahkekerasan seksual anakperlindungan anak Serangrehabilitasi korban anakUU Perlindungan Anak
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang
POLITIK

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Pemprov Banten Dorong Sekolah Cegah Kekerasan dan Stunting
PENDIDIKAN

Pemprov Banten Dorong Sekolah Cegah Kekerasan dan Stunting

Desember 9, 2025
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik
POLITIK

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025
Next Post
FONI Banten Bawa Pulang Lima Medali dari FORNAS VIII NTB

FONI Banten Bawa Pulang Lima Medali dari FORNAS VIII NTB

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh