SERANG, BANPOS – Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMPN 9 Kota Serang.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara sepele karena menyangkut nama baik institusi pendidikan, korban anak, dan aspek hukum.
“Laporan tentang kasus ini sudah banyak yang masuk ke saya, baik melalui telepon, Instagram, maupun dari para pendamping korban. Namun hingga kini belum ada korban yang benar-benar berani speak up,” ujar Erna kepada BANPOS, Kamis (31/7).
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang ini mengaku telah berulang kali mencoba melakukan pendampingan kepada korban, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang siap memberikan pendampingan serta rehabilitasi psikologis.
“Kami khawatir jika ini tidak ditangani serius, korban yang tidak dipulihkan justru bisa berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Saya siap turun langsung jika diperlukan, tapi harus ada keberanian dari korban untuk bersuara,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual, langkah hukum yang sudah berjalan tidak bisa dicabut begitu saja.
“Jika terbukti dan masuk ranah hukum, proses tetap harus berlanjut. Pelaku bisa dijerat pidana, dan kalau dia ASN, bisa langsung dicopot. Ini bukan persoalan yang bisa ditoleransi,” lanjutnya.
Erna juga menyoroti pentingnya rehabilitasi bagi pelaku jika terbukti bersalah.
“Kita tidak bisa menjamin jika dipindah ke sekolah lain dia tidak melakukan hal serupa. Ini penyakit parah. Harus ditindak secara pidana dan juga dipulihkan kejiwaannya,” katanya.
Politisi perempuan itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak, terutama dari kekerasan seksual, harus menjadi prioritas bersama.
“Anak-anak adalah generasi penerus Kota Serang. Mereka harus tumbuh di lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia mendorong agar semua pihak baik pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mencegah dan menindak tegas kekerasan terhadap anak.
“Jangan ada lagi anggapan bahwa ini aib sekolah. Jika seorang guru melampaui batas profesionalitas, maka harus dilaporkan dan ditindak,” katanya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya.
“Anak jangan dibiarkan kemana-mana tanpa pengawasan. Jika ada tanda-tanda mencurigakan, harus segera didampingi,” pesannya.
Terkait dugaan bahwa hubungan terjadi atas dasar suka sama suka, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menjadi pembenaran.
“Dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2022, hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Mau suka sama suka atau tidak, pelaku tetap harus dihukum,” tandasnya. (*)



Discussion about this post