Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Aktivis Desak DPRD Lebak Tegas Tutup Tambang Ilegal

by Muhamad Wahyu
Juli 31, 2025
in POLITIK
Aktivis Desak DPRD Lebak Tegas Tutup Tambang Ilegal

LEBAK, BANPOS – Wakil Bendahara Umum PB HMI Periode 2024–2026, Ratu Nisya Yulianti, meminta pimpinan DPRD Kabupaten Lebak tidak hanya berhenti pada teguran administratif terhadap angkutan tambang, tetapi juga bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal yang semakin marak.

Menurut mantan Ketua Umum HMI Cabang Lebak ini, persoalan utama bukan hanya soal lalu lintas truk tambang, tetapi aktivitas pertambangan tanpa izin yang terus berlangsung secara terang-terangan.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

“Saya menghargai sikap pimpinan DPRD yang menyoroti angkutan tambang, tapi yang perlu ditindak adalah tambangnya. Tidak cukup hanya menertibkan lalu lintas, sementara tambangnya sendiri ilegal dan tidak memberi kontribusi apa pun pada daerah,” kata Nisya, Kamis (31/7).

Ia menilai Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang mengatur jam operasional truk tambang hanya menyentuh bagian hilir dari permasalahan.

“Kalau cuma membatasi jam operasional, itu seperti menambal luka di permukaan. Masalah utamanya adalah tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal lingkungan, infrastruktur, dan hak masyarakat atas ruang hidup yang sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nisya menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan jalan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, pemerintah justru harus menanggung dampaknya tanpa menerima kompensasi apa pun.

Ia pun menantang DPRD Lebak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

“DPRD bukan hanya lembaga yang bersuara, tapi punya kewenangan untuk memanggil pihak terkait, mendorong penindakan, bahkan menggunakan hak angket jika perlu. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam kita,” tandasnya. (*)

Tags: AktivisDPRDIlegallebakTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Pemkot Tangerang sediakan diskon pajak PBB-P2 edisi kemerdekaan

Pemkot Tangerang sediakan diskon pajak PBB-P2 edisi kemerdekaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh