CILEGON, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan 23 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak diketahui keberadaannya alias hilang.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Kendaraan yang hilang terdiri dari roda dua dan roda empat, tersebar di lima organisasi perangkat daerah (OPO) di lingkungan Pemkot Cilegon.
Jika dirupiahkan, nilai kerugian negara dari 23 kendaraan tersebut mencapai Rp1.158.425.840.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Nurfauziah, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Itu ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK. Sebenarnya secara administrasi, kendaraan itu masih menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna barang di OPD. Saat itu juga BPK langsung mencari keberadaannya ke tiap-tiap OPD” kata Nurfauziah kepada BANPOS, Selasa (29/7).
Menurutnya, sebagian kendaraan memang dilaporkan hilang, sementara sebagian lainnya masih belum diketahui status keberadaannya.
“Kita juga sudah menanyakan langsung ke pengguna. Ternyata ada beberapa yang sedah jelas hilang, dan ada juga yang belum bisa dipastikan apakah hilang atau tidak. Masih dalam proses penelusuran,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila kendaraan benar-benar hilang, OPD wajib segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kalau sudah ada laporan kehilangan, maka bisa kami proses lebih lanjut, termasuk siapa yang bertanggung jawab. Inspektorat juga menyampaikan arahan yang serupa,” ungkapnya.
“Sudah ada juga beberapa laporan kehilangan yang diproses, tetapi belum semuanya ter-update di sistem pencatatan,” sambungnya.
Nurfauziah mencontohkan kasus di BPKPAD, di mana satu unit mobil jenis Innova yang digunakan oleh anggota DPRD dilaporkan hilang.
“Sudah keluar Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tapi pencatatannya belum di-update. Padahal sudah selesai prosesnya,” ucapnya.
Secara keseluruhan, kata dia, di BPKPAD tercatat ada enam unit kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Satu sedang dalam proses TGR, dua lainnya tidak bisa ditelusuri kapan hilangnya. Sisanya sudah dilaporkan be kepolisian,” terangnya.
la menambahkan, pengurusan administrasi kehilangan penting agar tidak menjadi temuan berulang dalam pemeriksaan BPK berikutnya.
“Ketika kendaraan hilang, ada tim Majelis TGR yang akan menilai kerugian, termasuk jika kendaraan masih diasuransikan. Jika bisa diklaim ke asuransi, kerugiannya dihitung selisihnya saja,” jelasnya.
Apabila dokumen administrasi kehilangan lengkap, kendaraan yang hilang dapat dihapus dari daftar aset Pemkot Cilegon.
“Iya, bisa dihapus secara pencatatan kalau sudah ada laporan, proses TGR, dan penilaian kerugian selesai,” ujarnya.
Kendaraan-kendaraan yang hilang tersebut diketahui merupakan kendaraan lama, dengan tahun perolehan mulai dari 1992 hingga 2016.
“Tahun-tahun lama. Kalau kendaraan baru, sudah ada beberapa laporan dari OPD,” tutupnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Cilegon Mahmudin belum dapat dikonfirmasi saat dimintai tanggapan mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. (*)



Discussion about this post