Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polres Cilegon Tahan Tersangka Penipuan Jemaah Haji

by Lukman Hapidin
Juli 30, 2025
in HUKRIM
Polres Cilegon Tahan Tersangka Penipuan Jemaah Haji

Tampak depan Mapolres Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon resmi menahan dan menetapkan Eha Julaeha sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap jemaah haji.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan bahwa proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026

“Sudah P21, berkasnya sudah lengkap. Tersangka juga sudah resmi kami tahan,” ujar Hardi saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Selasa (29/7).

Hardi mengungkapkan, penahanan terhadap Eha sempat tertunda karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

“Awalnya belum ditahan karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan dia sakit. Tapi setelah jaksa meminta untuk ditahan, kami lakukan penahanan,” jelasnnya.

Saat ini, Polres Cilegon masih menunggu pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon yang baru untuk proses pelimpahan perkara.

“Kajari sebelumnya sudah tidak bisa menandatangani dokumen, jadi kami menunggu Kajari baru untuk proses lebih lanjut,” ungkap Hardi.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami komitmen menyelesaikan perkara ini” singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka Eha Julaeha dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Diberitakan sebelumnya, SYR (64), warga lingkungan Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, batal menunaikan ibadah haji.

Sebab, uang sebesar Rp390 juta yang ia kumpulkan sejak 2022 untuk berangkat bersama anaknya, diduga digelapkan oleh seorang calo bernama Eha Julaeha, warga Kabupaten Pandeglang.

Kepada wartawan, SYR mengaku kecewa dan terpukul atas peristiwa yang menimpanya.

la merasa diperdaya oleh manisnya janji Eha Julaeha, yang dikenalkannya oleh seorang perantara bernama HN yang juga berprofesi sebagai calo umroh.

“Saya diajak bu HN ke Pandeglang, katanya dia kenal dengan orang yang bisa cepat dan murah memberangkatkan haji,” ujar SYR. (*)

Tags: AKBP Martua Raja Taripar Laut SilitongaAKP Hardi Meidikson SamulaCilegonhaji 2025Kajari Cilegonkasus penggelapanKota CilegonPandeglangpenipuan hajipenipuan jemaah hajiPolres Cilegon

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
Next Post
Kritik Wakil Gubernur Banten, IMC: Jangan Bungkam Aspirasi PPPK!

Kritik Wakil Gubernur Banten, IMC: Jangan Bungkam Aspirasi PPPK!

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh