CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon resmi menahan dan menetapkan Eha Julaeha sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap jemaah haji.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, membenarkan bahwa proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Sudah P21, berkasnya sudah lengkap. Tersangka juga sudah resmi kami tahan,” ujar Hardi saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Selasa (29/7).
Hardi mengungkapkan, penahanan terhadap Eha sempat tertunda karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Awalnya belum ditahan karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan dia sakit. Tapi setelah jaksa meminta untuk ditahan, kami lakukan penahanan,” jelasnnya.
Saat ini, Polres Cilegon masih menunggu pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon yang baru untuk proses pelimpahan perkara.
“Kajari sebelumnya sudah tidak bisa menandatangani dokumen, jadi kami menunggu Kajari baru untuk proses lebih lanjut,” ungkap Hardi.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami komitmen menyelesaikan perkara ini” singkatnya.
Atas perbuatannya, tersangka Eha Julaeha dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Diberitakan sebelumnya, SYR (64), warga lingkungan Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, batal menunaikan ibadah haji.
Sebab, uang sebesar Rp390 juta yang ia kumpulkan sejak 2022 untuk berangkat bersama anaknya, diduga digelapkan oleh seorang calo bernama Eha Julaeha, warga Kabupaten Pandeglang.
Kepada wartawan, SYR mengaku kecewa dan terpukul atas peristiwa yang menimpanya.
la merasa diperdaya oleh manisnya janji Eha Julaeha, yang dikenalkannya oleh seorang perantara bernama HN yang juga berprofesi sebagai calo umroh.
“Saya diajak bu HN ke Pandeglang, katanya dia kenal dengan orang yang bisa cepat dan murah memberangkatkan haji,” ujar SYR. (*)





Discussion about this post