Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kepala DP3AKKB Banten Dituding Bohongi Publik

by Edwin Mahesa
Juli 30, 2025
in PEMERINTAHAN
Kepala DP3AKKB Banten Dituding Bohongi Publik

SERANG, BANPOS – Pernyataan yang menyampaikan bahwa proses lelang proyek di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) telah sesuai prosedur dituding sebagai upaya pembohongan publik.

Hal itu seperti dikatakan oleh Aktivis Banten, Angga. Dia yang menyoroti pernyataan yang disampaikan Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina yang dimuat dalam salah satu koran harian lokal di Provinsi Banten.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026

Menurutnya, pernyataan itu seakan-akan menggiring publik bahwa proses lelang berjalan dengan baik.

“Dia (Siti Ma’ani Nina, red) kan bilang kalau lelang proyek itu telah dilakukan sesuai prosedur. Tapi kenapa lelang proyek itu malah dibatalkan? Ada apa? Katanya sesuai prosedur kok batal, kan aneh. Saya sih menduga itu bohong (berjalan sesuai prosedur, red),” katanya kepada BANPOS, Selasa (29/7).

“Menurut saya itu mah cuma akal-akalan dia aja biar keliatan nggak ada masalah dengan pengadaannya,” tambahnya.

Angga juga menyampaikan, tindakan membohongi publik atau memberikan konfirmasi tidak benar merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi palsu.

Dia juga mengungkapkan tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan publik, menyebabkan kerugian, dan berdampak negatif pada individu atau masyarakat.

“Ini kan berarti ada yang ditutup-tutupi. Berarti kinerjanya tidak transparan, kan ini menyesatkan. Itu Karo Barjas (Barang dan Jasa) aja bilang kalau proyeknya bakal ditender ulang kok,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Muslih Amin, yang menyayangkan adanya indikasi pembohongan publik yang dilakukan oleh Kepala DP3AKKB Banten yang juga merupakan Plt Inspektur Banten yakni Sitti Ma’ani Nina.

Muslih menuturkan, sebagai pejabat publik yang menduduki posisi strategis di Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina seharusnya memberikan contoh yang baik. Menurutnya, tidak ada salahnya mengakui kesalahan yang dilakukannya.

“Ya akui saja sebenarnya. Kalau memang dirasa itu sedikit kurang sesuai, menyalahi prosedur, tidak ada salahnya pejabat itu minta maaf. Tidak ada salahnya untuk klarifikasi, malah itu kan mulia, akan hebat dipandang oleh publik, daripada terus-terusan berkilah, berkelah. Tapi kemudian ujung-ujungnya ternyata misalnya berubah juga,” jelasnya.

“Janganlah begitu, karena saat ini, saatnya para pejabat itu mempertontonkan perilaku-perilaku yang layak diteladani. Apalagi posisi Inspektorat itu sangat strategis sekali, Inspektorat itu kan salah satu urat nadinya Pemprov,” tambahnya.

Dirinya menuturkan, perilaku yang dilakukan oleh salah satu pejabat eselon II Pemprov Banten ini perlu menjadi perhatian dan catatan penting Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam rangka penempatan pejabat yang nantinya akan ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten kedepan.

Kata dia, pejabat yang akan ditempatkan di Inspektorat Provinsi Banten harus pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

“Nah ini jadi catatan bagi pejabat di atasnya (Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda, red). Ini (sikap Sitti Ma’ani Nina, red) juga jadi koreksi. Maksudnya, ini jadi pelajaran yang sangat baik, sangat bagus. Jadi ketika menempatkan pos tertentu, bagi jabatan-jabatan itu juga jangan hanya sebatas memenuhi prosedural, tapi juga kelayakan, kepantasan, kepatutan. Jadi artinya bukan hanya kualifikasi, bukan hanya kompetensi, tapi di situ juga diuji soal pentingnya integritas,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten, Febi Maulana Sastradijaya, mengatakan lelang proyek di DP3AKKB Provinsi Banten telah dilakukan pembatalan oleh dinas terkait.

Hal itu, kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya dari teman sesama pengusaha yang menerima email berisikan pembatalan tender renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten.

“Jadi email itu berisikan bahwa PA/KPA itu menyetujui penolakan yang dilakukan oleh PPK atas hasil pemilihan,” ujarnya.

Febi menerangkan, berdasarkan surat dari Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) dengan nomor : 000/1062-DP3AKKB/2025 Tanggal 23 Juli 2025 itu tentang Permohonan Pembatalan Tender.

“Tapi kenapa kemudian dia bilang kalau proses pengadaannya itu sesuai prosedur pas sehari setelah dia batalkan tender (Kamis 24/7). Kan PPK-nya dia (Sitti Ma’ani Nina, red) juga. Masa iya kemaren bilang batal (tender, red), sekarang bilang nggak ada masalah,” tandasnya.

Sementara itu, dalam salah satu koran harian lokal di Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan proyek renovasi Gedung UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mencapai Rp1,58 miliar, proses pengadaanya itu juga sempat menarik perhatian publik.

Hal itu diakui Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina. Menurut dia, proses pengadaan proyek renovasi tersebut sudah dilakukan secara objektif dan dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Perjalanan tender itu kan dilakukan oleh pokja dan sudah ditentukan pemenangnya melalui prosedur yang berlaku. Kami sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah melaksanakan fungsi klarifikasi,” katanya dalam koran lokal di Provinsi Banten tertanggal Kamis (24/72025) yang dikutip BANPOS.

Bahkan, pihaknya sudah meminta Inspektorat Daerah Provinsi Banten untuk memastikan pelaksanaan pengadaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Termasuk meminta inspektorat untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaannya itu dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hal tersebut, ucap dia, sebagai usaha untuk memastikan proses pengadaan barang tidak cacat prosedur. “Jadi ini usaha kami agar pengadaan barang dan jasa seobjektif dan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Terbukti, hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Banten, tutur dia, disimpulkan, bahwa proses pengadaan proyek renovasi Gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten dilakukan secara profesional.

“Hasilnya dari Inspektorat dalam hal ini ditandatangi oleh pak sekda, itu (proses pengadaan proyek renovasi) dilaksnakan secara profesional,” tuturnya yang juga sebagai Plt Inspektur Daerah Banten.

“Kami Inspektorat Banten sudah melaksanakan tugas, peran, dan fungsinya,” tuturnya.

Dengan demikian, dia memastikan, tidak ada kongkalikong dalam pengadaan proyek renovasi Gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten. Sebab, prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Itu tidak ada kongkalikong,” katanya lagi dalam koran lokal yang dikutip BANPOS.(*)

Tags: DP3AKKBFebi Maulana SastradijayaInspektorat Bantenlelang proyek DP3AKKBMuslih Aminpembatalan tender BantenPemprov Bantenpengadaan barang dan jasaPlt Inspektur BantenProvinsi BantenSitti Ma'ani Nina
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027
PEMERINTAHAN

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Februari 21, 2026
Next Post
Gokil! Inspektorat dan BKPSDM Klaim Kasus Predator Seks di SMPN 9 Kota Serang Itu ‘Suka Sama Suka’

Gokil! Inspektorat dan BKPSDM Klaim Kasus Predator Seks di SMPN 9 Kota Serang Itu 'Suka Sama Suka'

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh