SERANG, BANPOS – Kabar mengenai tidak ditindaklanjutinya kasus predator seksual di SMPN 9 Kota Serang karena adanya klaim suka sama suka, dibantah oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, pelaku dan guru-guru lain sebagai pelengkap keterangan.
“Kita sudah periksa, sudah di BAP, belum bisa kita informasikan hasilnya. Tapi pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Karsono saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari para korban dengan berkoordinasi bersama DP3AKB Kota Serang.
“Karena korban bukan ASN, jadi kami minta keterangan korban melalui DP3AKB,” jelasnya.
Terkait penetapan sanksi, Karsono menerangkan bahwa dalam kasus ini hukuman tegas akan diberikan kepada pelaku melalui mekanisme yang akan ditentukan oleh Walikota.
“Tentu sanksi tegas akan diberikan, kita masih berproses. Nanti hasilnya kita bersurat ke Walikota dan keputusan pemberian sanksinya ditandatangani oleh Pak Walikota,” terangnya.
Saat ditanya terkait keterlibatan pihak yang menangani persoalan ini, ia mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Inspektorat.
“Iya, kalau penjatuhan hukdis bagi ASN melibatkan Inspektorat,” ujarnya.
Kabar isu perilaku suka sama suka dalam kasus tersebut, Karsono menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak ditoleransi.
Menurutnya, pemberian sanksi tegas akan tetap diberlakukan.
“Gak bisa itu, tidak boleh (alasan suka sama suka), tetap akan diberi sanksi tegas yang keputusannya dari Pak Walikota,” tegasnya.
Ia memaparkan, saat ini pelaku sudah tidak berada di SMPN 9 Kota Serang lantaran sudah dipindahtugaskan.
“Yang bersangkutan sudah tidak di SMPN 9 Kota Serang, sudah pindah. Yang jelas tidak kita biarkan, masih berproses,” tandasnya. (*)







Discussion about this post