SERANG, BANPOS – Penyampaian informasi yang dilakukan oleh Polda Banten dan Polresta Serang Kota terkait kasus kekerasan seksual, dikritik oleh Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) pada PATTIRO Banten.
Pasalnya, dua akun resmi Kepolisian tersebut mempublikasikan secara detail peristiwa yang dialami oleh korban kekerasan seksual.
Bidang Advokasi LPLPP PATTIRO Banten, Bella Rusmiyanti, dalam rilis yang diterima BANPOS menyampaikan bahwa aparat penegak hukum seharusnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan publikasi yang menyangkut kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, hal itu sangat berkaitan dengan kondisi psikologis korban, yang rentan terganggu atas peristiwa yang menimbulkan trauma terhadap mereka.
Namun berdasarkan pantauan pihaknya, akun Polresta Serang Kota dan Humas Polda Banten mempublikasikan video yang berisi detail peristiwa kekerasan seksual, yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang.
Video tersebut merupakan bagian dari konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota, yang disampaikan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes. Pol. Yudha Satria, pada Selasa (29/7).
“Dalam narasinya, video tersebut secara terang-terangan menyebut tindakan seksual pelaku terhadap korban, tanpa sensor atau penyesuaian bahasa,” ujarnya.
Bella menegaskan bahwa penyampaian informasi seperti itu telah melanggar prinsip perlindungan hak korban, sebagaimana telah diatur dalam berbagai kerangka hukum nasional dan internasional.
“Mulai dari Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, Konvensi CEDAW, hingga Konvensi Hak Anak (CRC),” tuturnya.
Bahkan menurutnya, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak boleh menjabarkan secara detail peristiwa yang terjadi, dalam surat dakwaan yang disusun.
“Pasal 57 UU TPKS secara gamblang mengatur bagaimana penguraian fakta dan perbuatan dalam dakwaan yang disusun JPU, sedapat mungkin tidak terlalu detail, vulgar dan berlebihan,” ungkapnya.
Dalam konteks kekerasan seksual, Bella menuturkan bahwa komunikasi publik seharusnya tidak hanya fokus pada unsur pidana, tetapi juga memikirkan dampak jangka panjang terhadap psikologis dan martabat korban.
“Komunikasi vulgar dan eksplisit dalam media sosial resmi milik aparat negara berpotensi mempermalukan dan melukai kembali korban, terutama jika korban adalah anak di bawah umur atau pelajar,” ucapnya.
“Narasi tersebut dapat menciptakan trauma ulang (reviktimisasi) yang menghambat proses pemulihan korban dan menghalangi korban lain untuk berani melapor,” sambungnya.
Bella pun menuturkan bahwa hal itu memperlihatkan belum adanya standar atau pedoman komunikasi publik dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Belum terlihat ada upaya dari institusi penegak hukum di daerah untuk menyusun protokol komunikasi sensitif korban, padahal publikasi yang salah dalam penanganan kasus kekerasan seksual bisa mengulang kekerasan dalam bentuk simbolik,” tegasnya.
Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 02/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers dan prinsip dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, setiap lembaga negara seharusnya menahan diri dari menyampaikan detail tindakan seksual secara vulgar.
“Komunikasi semacam ini tidak memberi nilai edukatif apa pun, justru membuka ruang stigma dan eksotisasi tindak kekerasan,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya mendesak kepada Humas Polda Banten dan Humas Polresta Serang Kota, untuk segera meninjau dan merevisi konten unggahan video tersebut serta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, terutama korban.
Pihaknya juga mendesak kepada Kapolda Banten dan Kapolresta Serang Kota, untuk segera menyusun Panduan Komunikasi Publik Kasus Kekerasan Seksual, yang berpihak pada korban dan tidak memunculkan kekerasan simbolik di ruang digital.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Banten bersama Komnas Perempuan dan LPSK, harus dilibatkan dalam memberikan pelatihan dan asistensi kepada humas dan penyidik kepolisian dalam menangani aspek komunikasi korban.
“Pemerintah Provinsi Banten juga harus mengintegrasikan pendekatan perlindungan korban dalam setiap kerja sama antarlembaga, yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tuturnya.
Bella menegaskan, sudah saatnya lembaga negara menjadikan korban sebagai pusat pertimbangan, bukan sekadar subjek informasi.
Menurutnya, perlindungan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyidikan, perlindungan fisik dan hukum, hingga cara untuk memperbincangkannya di ruang publik.
“PATTIRO Banten percaya bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada vonis pelaku, tetapi pada bagaimana negara memulihkan martabat korban, termasuk melalui komunikasi yang aman, manusiawi, dan berpihak,” tandasnya. (*)




Discussion about this post