SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga BErencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengklaim proses lelang proyek renovasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan pada DP3AKKB Banten telah berjalan sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Nina sebagaimana dilansir sebuah koran harian lokal Banten, Senin (28/7).
Dalam pemberitaan itu Nina mengatakan proyek renovasi tersebut sudah dilakukan secara obyektif dan dipastikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. “Perjalanan tender itu kan dilakukan oleh Pokja dan sudah ditentukan pemenangnya melalui prosedur yang berlaku. Kami sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah melaksanakan fungsi klarifikasi,” kata Nina sebagaimana dikutip di harian lokal.
Namun, pada hari yang sama Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Soerjo Soebiandono mengungkapkan pembatalan proses Lelang Gedung UPTD Perlindungan Perempuan pada DP3AKKB Banten. Menurutnya, proyek itu akan dilelang ulang atas permintaan dari pihak DP3AKKB Banten.
Menurut Soerjo, lelang ulang dilakukan menyusul penerapan persyaratan standarisasi yang diprotes karena mengacu pada standar bangunan Amerika Serikat, bukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Maka proses lelang ulang dilakukan karena adanya perubahan persyaratan.
“Awalnya ada perubahan karena tidak sesuai dengan user. Jadi, rencananya akan adanya tender ulang,” katanya kepada BANPOS saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B.
Dia menuturkan, adanya permintaan spesifikasi standar ASTM C94 (Spesifikasi asal Amerika) tidak melanggar ketentuan. Dia berdalih pemilihan standardisasi itu karena ASTM C94 lebih tahan terhadap cuaca di Provinsi Banten.
“Semen Amerika, emang diperbolehkan di aturan. Jadi karena waktunya cepat, jadi spesifikasi semen Amerika itu kan lebih cepet keras dan lebih tahan cuaca,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai hasil audit oleh Inspektorat Provinsi Banten, ia mengaku jika audit itu telah rampung dan saat ini tinggal melakukan upaya lelang ulang.
“ATT (audit tujuan tertentu, red) udah, udah beres tinggal tunggu hasilnya aja. Jadi akan ditender ulang yang lebih sesuai penyedianya,” ujarnya.
“(Anggarannya DAK?) Iya DAK akhir Agustus beresnya. Secepatnya (lelang ulang, red) tunggu permohonan dari sana, SOP-nya harus ada permohonan dulu dari DP3AKKB,” tambahnya.
Sebagai informasi, BANPOS menerbitkan pemberitaan soal kejanggalan proses lelang proyek renovasi Gedung UPTD Perlindungan Perempuan pada DP3AKKB Banten. Namun, beberapa kali dikonfirmasi sebagai kepala DP3AKKB maupun Plt Inspektur Inspektorat Provinsi Banten, Nina tak mau berkomentar soal kejanggalan itu kepada BANPOS.(*)




Discussion about this post