Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polisi tetapkan empat tersangka kasus penghadangan taksi daring

by Tim Redaksi
Juli 29, 2025
in INDEPTH
Polisi tetapkan empat tersangka kasus penghadangan taksi daring

empat tersangka kasus penghadangan taksi daring

TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, menetapkan empat orang pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka kasus penghadangan dan penurunan paksa penumpang taksi daring di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang.

Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) yang menjadi tersangka itu berinisial A, N, J dan JU. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Agustus 19, 2025

“Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP,” jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.

Ia menerangkan penetapan empat opang sebagai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari penanganan perkara yang dilaporkan korban penghadangan taksi daring (online) berinisial IA.

“Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, yakni dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu,” ujarnya.

Dengan demikian, keempat tersangka yang telah ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Indra mengatakan untuk kronologis dalam penanganan perkara ini berawal dari adanya video viral di media sosial yang menampilkan aksi penghadangan terhadap kendaraan taksi dari g di Kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7).

Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, penumpang sebagai korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berusia 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

“Dari rumah mereka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mereka berangkat ke Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju Stasiun Tigaraksa,” katanya.

Ketika tiba di Stasiun Tigaraksa, karena situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.

“Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun, tiba-tiba datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil,” paparnya.

Sebelumnya, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online karena sedang membawa bayi.

“Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun yang diklaim sebagai tempat atau wilayah opang,” tuturnya.

Indra juga menyebutkan bahwa peran yang dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan cara mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa barang berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

“Ketiga opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun,” terangnya.

Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera memberikan solusi terbaik bagi mereka.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi atau aturan tentang zona kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.

“Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online,” tuturnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh kelompok ojek pangkalan dan daring akan diundang untuk melakukan aksi damai sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.

“Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online supaya ada pemecahan. Jangan sampai nanti adanya perselisihan ini korbannya penumpang,” katanya. (ANTARA)

Tags: AKSI PENGHADANGANKAB. TANGERANGTAKSI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025
EKONOMI

Pemerintah Kabupaten Tangerang Tidak Naikkan Tarif PBB Tahun 2025

Agustus 19, 2025
Next Post
Zulhas targetkan 10.000 KDMP dapat beroperasi pada Bulan Agustus

Zulhas targetkan 10.000 KDMP dapat beroperasi pada Bulan Agustus

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh