JAKARTA, BANPOS – Sudah saatnya kita sebagai bangsa bersikap lebih serius dan terarah dalam menjaga dan menghidupkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila jangan hanya dijadikan hafalan atau slogan, tapi benar-benar dibuat sebagai pegangan hidup kita sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.
Di sinilah pentingnya peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang perlu diperkuat baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun kewenangannya. Membumikan nilai-nilai Pancasila itu membutuhkan dedikasi serta anggaran yang luar biasa. Namun tetap dalam koridor profesionalitas dan tanggung jawab.
Sepengetahuan saya, BPIP telah bekerja keras menyebarkan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor. Namun kenyataannya, pemahaman dan pengamalan Pancasila di masyarakat belum merata. Banyak warga, terutama generasi muda hanya mengenal Pancasila secara formal, bukan sebagai panduan hidup sehari-hari. Praktik intoleransi, polarisasi, hingga menyusutnya semangat gotong royong juga menjadi tantangan tersendiri yang perlu ditangani secara serius.
Atas pertimbangan tersebut, saya memandang penting agar BPIP diperkuat dengan dasar hukum yang lebih kokoh, yaitu melalui Undang-Undang. Saat ini, BPIP masih bertumpu pada Peraturan Presiden, yang memiliki keterbatasan dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Dengan Undang-Undang, BPIP akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, tidak mudah berubah-ubah mengikuti pergantian pemerintahan. Fungsi dan wewenangnya juga akan lebih jelas dan luas, sehingga mampu menjalankan perannya secara lebih efektif dalam membumikan Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, UU BPIP kelak akan menjamin keberlanjutan program pembinaan ideologi secara nasional dan jangka panjang.
Bagi saya, penguatan BPIP adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga arah dan jati diri bangsa. Pembinaan ideologi harus dilakukan secara sungguh-sungguh, dilandasi semangat dan keseriusan yang kuat, serta didukung oleh perangkat hukum yang memadai.
Kesan saya terhadap BPIP selama ini positif. BPIP telah menunjukkan semangat membangun dialog dan edukasi yang luas dalam menghidupkan nilai-nilai Pancasila. Namun dengan tantangan yang makin kompleks, BPIP tidak bisa bekerja sendiri. Ia butuh kekuatan hukum, kejelasan fungsi, serta dukungan dari masyarakat luas.
Saran saya, mari kita kawal dan dorong bersama urgensi RUU BPIP sebagai Program Legislasi Nasional 2025 (Prolegnas) yang kini sedang dibahas cermat oleh Badan Legislasi DPR (Baleg) bersama sejumlah pakar dan akademisi.
Ini bukan sekadar soal lembaga, tapi soal keberlanjutan bangsa. Kita semua bertanggung jawab memastikan Pancasila tidak hanya menjadi simbol atau hafalan, tetapi benar-benar hidup dalam tindakan, kebijakan, dan kebudayaan kita sehari-hari.
Selain itu tentunya, sebagai perempuan Indonesia yang hidup dan besar dalam nilai-nilai Pancasila, saya percaya bahwa keberagaman bangsa ini hanya bisa dirawat melalui satu simpul: gotong royong dan rasa saling menghargai. Inilah esensi Pancasila yang harus kita jaga bersama. Dan untuk itu, BPIP harus berdiri lebih tegak, bukan sekadar sebagai badan teknis, tapi sebagai pilar ideologis negara yang memiliki kekuatan hukum dan mandat yang jelas.
*Penulis adalah peraih Bintang Mahaputera Nararya 2024, Vice President International Council of Women (ICW), Ketua Umum Business and Professional Women (BPW) Indonesia, dan Dewan Penasihat FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri). (RM.ID)

Discussion about this post