CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon mencatat masih terdapat kawasan kumuh seluas 76,69 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah.
Temuan ini berdasarkan pembaruan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh yang diperbaharui setiap dua tahun sekali, terkahir pada tahun 2024.
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto, menjelaskan bahwa luas kawasan kumuh tersebut mencerminkan kondisi aktual di lapangan, terutama pada aspek pengelolaan sampah dan akses pemadam kebakaran yang belum tertangani secara optimal.
“Memang menurut pemerintah pusat sejak 2018 Cilegon sudah masuk kategori bebas kumuh. Tapi berdasarkan skor penilaian, faktanya masih ada wilayah yang memenuhi kriteria kekumuhan. Luasnya mencapai 76,69 hektare,” kata Edhi pekan lalu.
Edhi mengungkapkan, penanganan kawasan kumuh dibagi menurut skala kewenangan.
Untuk kawasan dengan luas kurang dari 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kota, 10-15 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Yang 76 hektare itu gabungan dari beberapa wilayah dan kewenangan. Ada yang ditangani kota, ada yang seharusnya diintervensi provinsi atau pusat,” ujarnya.
Adapun kawasan kumuh tersebut tersebar di beberapa kecamatan, seperti Merak dan Grogol. Penentuan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama.
Ketujuhnya yakni ketidakteraturan bangunan, kualitas drainase, kondisi jalan lingkungan, sistem persampahan, sanitasi, akses air bersih, dan akses pemadam kebakaran.
“Dua skor tertinggi yang belum bisa kami tangani sampai sekarang adalah pengelolaan sampah dan akses ke pemadam kebakaran. Itu yang paling sulit diintervensi,” ungkapnya.
Meski tergolong sebagai kawasan kumuh ringan, Edhi menekankan bahwa tetap diperlukan upaya lintas sektor untuk menyelesaikan masalah ini.
Pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dan menyurati Bappeda agar ada intervensi nyata terhadap dua persoalan utama tersebut.
“Kami sudah koordinasi melalui forum Pokja PKP. Harapannya, intervensi bisa dilakukan, terutama soal sampah, apakah dari sisi manajemen atau fasilitas. Sementara untuk damkar, bisa menggunakan armada kecil seperti cator agar bisa menjangkau area padat,” katanya.
Selain kawasan kumuh, Perkim juga mencatat jumlah rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cilegon pada 2024 sebanyak 2.508 unit.
Dari total tesebut, baru 44 unit yang ditangani melalui APBD, sementara sebagian lainnya mendapatkan intervensi melalui program CSR.
“Penanganan Rutilahu tahun ini melalui APBD hanya 44 unit. Nilai bantuannya Rp30 juta per rumah. Sebagian lainnya sedang proses persiapan lanjutkan dari program CSR tahun lalu,” terang Edhi.
Ia menambahkan, pihaknya membedakan antara rumah tidak layak huni secara umum dan Rutilahu yang berada di kawasan kumuh.
“Kita punya klasifikasi sendiri. Tidak semua Rutilahu ada di kawasan kumuh, dan sebaliknya,” ujarnya.
Dengan fakta ini, Edhi menilai masih perlunya upaya berkelanjutan agar status ‘bebas kumuh’ tidak hanya sekadar administratif, tetapi benar-benar tercermin dalam kondisi lapangan. (*)



Discussion about this post