Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

76,69 Hektare Wilayah Cilegon Masih Kumuh

by Lukman Hapidin
Juli 29, 2025
in PEMERINTAHAN
76,69 Hektare Wilayah Cilegon Masih Kumuh

Tumpukan sampah di sepanjang flyover Merak beberapa waktu lalu. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon mencatat masih terdapat kawasan kumuh seluas 76,69 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah.

Temuan ini berdasarkan pembaruan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh yang diperbaharui setiap dua tahun sekali, terkahir pada tahun 2024.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Plt Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto, menjelaskan bahwa luas kawasan kumuh tersebut mencerminkan kondisi aktual di lapangan, terutama pada aspek pengelolaan sampah dan akses pemadam kebakaran yang belum tertangani secara optimal.

“Memang menurut pemerintah pusat sejak 2018 Cilegon sudah masuk kategori bebas kumuh. Tapi berdasarkan skor penilaian, faktanya masih ada wilayah yang memenuhi kriteria kekumuhan. Luasnya mencapai 76,69 hektare,” kata Edhi pekan lalu.

Edhi mengungkapkan, penanganan kawasan kumuh dibagi menurut skala kewenangan.

Untuk kawasan dengan luas kurang dari 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kota, 10-15 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Yang 76 hektare itu gabungan dari beberapa wilayah dan kewenangan. Ada yang ditangani kota, ada yang seharusnya diintervensi provinsi atau pusat,” ujarnya.

Adapun kawasan kumuh tersebut tersebar di beberapa kecamatan, seperti Merak dan Grogol. Penentuan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama.

Ketujuhnya yakni ketidakteraturan bangunan, kualitas drainase, kondisi jalan lingkungan, sistem persampahan, sanitasi, akses air bersih, dan akses pemadam kebakaran.

“Dua skor tertinggi yang belum bisa kami tangani sampai sekarang adalah pengelolaan sampah dan akses ke pemadam kebakaran. Itu yang paling sulit diintervensi,” ungkapnya.

Meski tergolong sebagai kawasan kumuh ringan, Edhi menekankan bahwa tetap diperlukan upaya lintas sektor untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dan menyurati Bappeda agar ada intervensi nyata terhadap dua persoalan utama tersebut.

“Kami sudah koordinasi melalui forum Pokja PKP. Harapannya, intervensi bisa dilakukan, terutama soal sampah, apakah dari sisi manajemen atau fasilitas. Sementara untuk damkar, bisa menggunakan armada kecil seperti cator agar bisa menjangkau area padat,” katanya.

Selain kawasan kumuh, Perkim juga mencatat jumlah rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cilegon pada 2024 sebanyak 2.508 unit.

Dari total tesebut, baru 44 unit yang ditangani melalui APBD, sementara sebagian lainnya mendapatkan intervensi melalui program CSR.

“Penanganan Rutilahu tahun ini melalui APBD hanya 44 unit. Nilai bantuannya Rp30 juta per rumah. Sebagian lainnya sedang proses persiapan lanjutkan dari program CSR tahun lalu,” terang Edhi.

Ia menambahkan, pihaknya membedakan antara rumah tidak layak huni secara umum dan Rutilahu yang berada di kawasan kumuh.

“Kita punya klasifikasi sendiri. Tidak semua Rutilahu ada di kawasan kumuh, dan sebaliknya,” ujarnya.

Dengan fakta ini, Edhi menilai masih perlunya upaya berkelanjutan agar status ‘bebas kumuh’ tidak hanya sekadar administratif, tetapi benar-benar tercermin dalam kondisi lapangan. (*)

Tags: Bappeda CilegonCilegonCSR CilegonDinas Perkim CilegonEdhi Hendartoflyover Merakkawasan kumuh Cilegonkawasan kumuh ringanKota CilegonPemadam Kebakaranpengelolaan sampahPokja PKPRutilahu Cilegon

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Gagal Didanai World Bank, Pemkot Cilegon Gandeng Investor Korea Bangun TPST Bagendung

Gagal Didanai World Bank, Pemkot Cilegon Gandeng Investor Korea Bangun TPST Bagendung

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh