Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPO Kasus Pencabulan Anak Dibekuk Polisi

by Muhamad Wahyu
Juli 28, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
DPO Kasus Pencabulan Anak Dibekuk Polisi

SERANG, BANPOS – Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (54), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/7) malam sekira pukul 23.30 WIB, setelah anggota Unit PPA mendapat informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

SU diamankan di wilayah Serang setelah sempat mencoba melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok.

“Pelaku sempat kabur dan mengeluarkan senjata tajam, namun berhasil dibekuk oleh anggota Unit PPA,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yudha Satria dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Senin (28/7).

Ia memaparkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023 lalu, dengan nomor laporan LP/B/198/XII/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten.

Kejadian dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Padarincang.

Korban adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan kerabat korban, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara merayu dan memberikan uang.

Setelah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Surat panggilan sebagai saksi dan tersangka juga diabaikan, sehingga penyidik menetapkan SU sebagai buronan dan menerbitkan surat DPO,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain surat visum dari RS Bhayangkara Polda Banten, satu potong celana dalam anak warna ungu-putih bermotif, serta satu potong celana pendek anak bermotif kotak warna kuning-hijau.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tags: DPO pencabulankasus pencabulan anakkekerasan seksual anakKota SerangPerlindungan anakPolresta SerangProvinsi BantenUnit PPA Polresta Serang Kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Demi PAD, Pemkot Serang Bakal Rebut Sejumlah Pulau dari Kabupaten

Demi PAD, Pemkot Serang Bakal Rebut Sejumlah Pulau dari Kabupaten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh