SERANG, BANPOS – Seorang pria berinisial DYP (27), warga Kota Serang, diamankan personel Polsek Taktakan, Polresta Serang Kota (Serkot), atas dugaan penganiayaan berat terhadap rekan kerjanya.
Kapolsek Taktakan, AKP Widodo Endri Maryoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban, berinisial MH (22), mengalami luka berat usai dipukul dengan kunci motor. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi LP/B/17/VII/2025/SPKT/Polsek Taktakan/Polresta Serang Kota/Polda Banten tertanggal 24 Juli 2025.
“Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban dan pelaku yang bekerja di tempat yang sama sempat terlibat perselisihan, lalu sepakat menyelesaikannya di Lapangan Kalang Burung Dara, Lingkungan Ranca Sawah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan,” kata Widodo dalam keterangan yanh diterima BANPOS pada Minggu (27/7).
Ia menjelaskan, di lokasi tersebut, pelaku diduga memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kunci motor yang disimpan di dalam saku jaket. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di punggung, luka tusuk di kepala, serta luka di belakang telinga kiri.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu buah kunci motor merek Honda, satu helai kaos hitam, dan satu celana panjang abu-abu, keduanya dalam kondisi bernoda darah.
Widodo memaparkan bahwa tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Ia menambahkan, proses penyelidikan telah memenuhi unsur dua alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
“Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami terus berkoordinasi dengan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara serta menjamin kepastian hukum,” tegas Widodo. (*)



Discussion about this post