CILEGON, BANPOS – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, mendesak Walikota Cilegon, Robinsar, untuk menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah melanda sejumlah perusahaan di Kota Baja.
Desakan tersebut disampaikan Sitta menyusul pernyataan resmi manajemen PT Bungasari Flour Mills yang memastikan tetap melanjutkan proses PHK, meski sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Walikota Cilegon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perwakilan serikat buruh.
“Pak Robinsar harus ambil peran langsung dalam mediasi. Semua jalur formal sudah ditempuh, tinggal ketegasan dari Pak Wali untuk memberikan atensi penuh. Kalau badai PHK ini dibiarkan, investasi bisa turun, perusahaan-perusahaan bisa hengkang,” ujar Sitta.
Ketua Fraksi PKS itu menilai, badai PHK yang terjadi secara masif berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memperburuk iklim investasi jika tidak segera direspon oleh pemerintah daerah.
“Ini luar biasa dampaknya bagi masyarakat Cilegon. Kita perlu membuka ruang dialog yang melibatkan pengusaha, buruh, dan Disnaker secara aktif. Harus ada mediasi yang benar-benar dijalankan, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
Legislator dari Dapil Jombang-Purwakarta itu juga menyoroti perlunya Walikota turun langsung melakukan mediasi ulang, khususnya dengan manajemen PT Bungasari dan PT PDSU, tanpa hanya mengandalkan Disnaker.
“Memang sudah ada mediasi sebelumnya dengan Disnaker dan DPRD. Tapi saya minta ada intervensi langsung dari kepala daerah. Dalam 1-2 hari ke depan, harus ada sikap tegas dan langkah nyata,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan, termasuk pemotongan honorarium yang berpotensi menurunkan kesejahteraan tenaga kerja.
“Terkahir, kalau semua sudah ditempuh, lakukan monitoring terhadap kebijakan efisiensi. Kita harus tahu sejauh mana dampaknya. Termasuk pemotongan honor, ini perlu dibicarakan dua arah dengan Walikota,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keputusan resmi dari manajemen PT Bungasari terkait kelanjutan proses PHK. Keputusan tersebut disampaikan pada 8 Juli 2025, pasca mediasi bersama berbagai pihak.
Terkait hal itu, Robinsar menyatakan bahwa Pemkot Cilegon tetap mengupayakan solusi yang lebih berpihak kepada tenaga kerja lokal, meskipun keputusan akhir berada di tangan perusahaan.
“Walaupun memang itu hak prerogatif Bungasari, tapi kami terus komunikasikan agar bisa diambil kebijakan yang lebih berpihak, terutama bagi tenaga kerja lokal Cilegon,” ujar Robinsar.
Diberitakan sebelumnya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Kota Cilegon pada tahun 2025. Sedikitnya tiga perusahaan tercatat telah melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya. Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga perusahaan tersebut yakni PT MC PET Film Indonesia (MFI), PT Bungasari Flour Mills, dan PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). PT MFI dilaporkan telah merumahkan 95 karyawan, PT Bungasari Flour Mills sebanyak 92 karyawan, dan PT PDSU sebanyak 30 karyawan. (*)



Discussion about this post