Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gak Pake Lama, Polres Serang Tangkap Ayah Pencabul Anak di Pontang

by Diebaj Ghuroofie
Juli 26, 2025
in HUKRIM
Gak Pake Lama, Polres Serang Tangkap Ayah Pencabul Anak di Pontang

SERANG, BANPOS – Seorang pejaga tambak ikan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya.

JN (52) diamankan saat sedang beristirahat di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat (25/7) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026

“Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu (26/7).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua korban.

“Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa oleh ayah kandungnya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES.

Perbuatan asusila dilakukan sejak November 2024. Tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

“Tersangka JN ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban, red) tinggal bersama tersangka,” jelasnya.

Mendengar pengaduan ponakannya, sang bibi kemudian membelikan alat test kehamilan dan ternyata positif hamil.

Setelah mengetahui ponakannya positif, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.

“Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Condro.

Dalam pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya.

“Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya.

Kapolres menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.

Jebolan Akpol 2005 ini memastikan bahwa semua laporan tindak pidana asusila diproses sesuai koridor hukum.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum,” tegas Condro. (*)

Tags: AKBP Condro SasongkoAKP Andi Kurniady ESayah cabuli anakKabupaten Serangkejahatan seksual anakKekerasan Seksualpencabulan anakpolres serangPontangProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Next Post
Serapan Anggaran Cilegon Baru 39 Persen

Serapan Anggaran Cilegon Baru 39 Persen

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh