SERANG, BANPOS – Angin segar datang untuk perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Markas Polisi.
Pihak Penasihat Hukum Korban yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Keadilan mengaku telah mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut telah dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Korban, Ega Jalaludin, dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Jumat (25/7)
“Sebagai Penasihat Hukum korban, atas nama Pelapor, kami ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kopolresta Serang Kota, khususnya pada Satreskrim Unit IV PPA, atas penanganan perkara yang telah dilakukan dengan sangat baik, cepat, dan profesional,” katanya.
Ega menjelaskan, segala proses yang saat ini dilakukan dapat menjadi bukti untuk kita semua bahwa pihak kepolisian senantiasa hadir dan berpihak kepada masyarakat.
“Komitmen dan kerja keras bersama dari seluruh jajaran dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum, khususnya terhadap anak, menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi korban,” jelasnya.
“Semoga dedikasi ini terus terjaga demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban,” tandasnya.
Sebelumnya, Pihak kepolisian di Polresta Serang Kota menerangkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Markas Polisi masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, melalui Kasi Humas Polresta Serkot IPDA Raden M. Maulani, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya pada Kamis (24/7). (*)





Discussion about this post