SERANG, BANPOS – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi silih berganti di Kota Serang, termasuk di markas polisi yang kini tengah viral, diminta untuk segera diproses secara hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, saat BANPOS temui di sela-sela kegiatan reses yang ia lakukan.
Menurut Anggota Fraksi PKS tersebut, proses hukum bagi pelaku kekerasan seksual harus diusut tuntas tanpa kata damai.
Pasalnya, isu perdamaian terhadap kasus yang saat ini silih berganti mencuat di Kota Serang, santer terdengar.
Padahal menurutnya, tak ada kata damai bagi tindakan kekerasan seksual.
“Kalau sudah masuk ke Unit PPA di kepolisian, mau didamaikan juga tetap proses hukumnya berjalan,” katanya, kemarin.
Erna menjelaskan, maraknya peristiwa mendamaikan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh masyarakat karena masih minimnya pengetahuan dan banyaknya masyarakat yang meyakini bahwa persoalan ini adalah aib.
“Rata-rata kan kita malu, disebut aib dan lain sebagainya. Akhirnya memutuskan untuk dinikahkan. Nah, kalau korban adalah anak, porses hukum biasanya berlanjut dengan ada pemanggilan, prosesnya berlanjut, walaupun itu sudah nikah (korban dan pelaku),” jelasnya.
Ia memaparkan, kolaborasi antar pihak harus dikuatkan terutama untuk memberikan edukasi kepada orang tua agar kepedulian terhadap kepentingan anak harus diutamakan.
“Seluruh stakeholder baik dewan (DPRD), Pemerintah, APH hingga masyarakat harus lebih peduli dan saling mengingatkan bahwa kepentingan anak lebih utama dibandingkan apapun,” paparnya.
“Edukasi terhadap orang tua ataupun orang dewasa yang lebih mengerti harus dilakukan secara masif. Karena kita, orang dewasa yang harus menjaga anak,” tandasnya. (*)







Discussion about this post