Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Komisi I DPR: Transfer Data Indonesia-AS Harus Selaras UU PDP

by Tim Redaksi
Juli 24, 2025
in PARLEMEN
Komisi I DPR: Transfer Data Indonesia-AS Harus Selaras UU PDP

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis  (24/07/2025).

Baca Juga

Teknologi MSF Dinilai Mampu Tingkatkan Produksi Pertamina

Teknologi MSF Dinilai Mampu Tingkatkan Produksi Pertamina

November 17, 2025
Harga Emas Kemungkinan Tembus Rp2,5 Juta Per Gram, Peminat Tetap meningkat

Harga Emas Kemungkinan Tembus Rp2,5 Juta Per Gram, Peminat Tetap meningkat

Oktober 7, 2025
Proposal Trump untuk Menghentikan Perang Israel-Gaza Mendapatka Dukungan RI dan Saudi

Proposal Trump untuk Menghentikan Perang Israel-Gaza Mendapatka Dukungan RI dan Saudi

Oktober 1, 2025
Menko Yusril: Tidak Ada Pengampunan Untuk Mantan Wamenaker Noel

Menko Yusril: Tidak Ada Pengampunan Untuk Mantan Wamenaker Noel

Agustus 26, 2025

Dia menekankan keberadaan UU PDP untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

“Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

Untuk itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia-AS itu dilakukan dan persilangannya dengan aturan yang termaktub dalam UU PDP.

“Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/07/2025).

Adapun Rabu (23/7/2025), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7/2025), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.(ANTARA)

Tags: Amerika SerikatDave LaksonoDonald TrumpHasan Nasbi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Teknologi MSF Dinilai Mampu Tingkatkan Produksi Pertamina
EKONOMI

Teknologi MSF Dinilai Mampu Tingkatkan Produksi Pertamina

November 17, 2025
Harga Emas Kemungkinan Tembus Rp2,5 Juta Per Gram, Peminat Tetap meningkat
EKONOMI

Harga Emas Kemungkinan Tembus Rp2,5 Juta Per Gram, Peminat Tetap meningkat

Oktober 7, 2025
Proposal Trump untuk Menghentikan Perang Israel-Gaza Mendapatka Dukungan RI dan Saudi
INTERNASIONAL

Proposal Trump untuk Menghentikan Perang Israel-Gaza Mendapatka Dukungan RI dan Saudi

Oktober 1, 2025
Menko Yusril: Tidak Ada Pengampunan Untuk Mantan Wamenaker Noel
NASIONAL

Menko Yusril: Tidak Ada Pengampunan Untuk Mantan Wamenaker Noel

Agustus 26, 2025
Dikepung Demo, RDPU RUU Penyiaran Digelar Singkat
NASIONAL

Dikepung Demo, RDPU RUU Penyiaran Digelar Singkat

Agustus 26, 2025
Rapat Buru-Buru Tutup Saat Dikepung Demostran, Anggota DPR Panik
NASIONAL

Rapat Buru-Buru Tutup Saat Dikepung Demostran, Anggota DPR Panik

Agustus 26, 2025
Next Post
Diperiksa 3 Jam di Solo Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polisi

Diperiksa 3 Jam di Solo Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polisi

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh