Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polri-Kejagung Selidiki Kasus Pengoplosan Beras Perusahaan Besar Terlibat Oplos Beras

by Tim Redaksi
Juli 23, 2025
in NASIONAL
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

JAKARTA, BANPOS – Pelaku pengoplos beras ternyata bukan dari kalangan ecek-ecek. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap, ada perusahaan besar terlibat dalam kasus beras oplosan tersebut.

Tito menerangkan, modus perusahaan itu adalah mencampur beras kualitas medium dengan premium. Lalu, perusahaan itu menjual beras tersebut dengan harga premium. Ada juga yang mengurangi timbangan beras yang dijual.

Baca Juga

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Desember 9, 2025
Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri

Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri

Desember 2, 2025
Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan

Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan

November 11, 2025
Rayonisasi Harga Beras, Pemerintah Perlu Berhati-hati

Rayonisasi Harga Beras, Pemerintah Perlu Berhati-hati

November 7, 2025

“Ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Ada yang perusahaan-perusahaan besar,” ungkap Tito, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Hanya saja, mantan Kapolri ini tidak membeberkan perusahaan mana saja yang telah berbuat nakal.

Praktik curang ini, lanjut Tito, turut menyebabkan harga beras mahal. Padahal, stok beras saat ini melimpah. “Karena praktik oplosan menaikkan harga ke premium, kemudian jumlahnya juga dikurangin. Ini membuat beban rakyat lebih tinggi,” ucapnya.

Tito lalu mengurai praktik pengurangan timbangan. Misalnya, dalam beras ukuran 5 kilogram (kg), isinya hanya 4,5 kg.

“Bayangkan setengah kilonya dikorupsi, digelapkan. Itu yang kata Pak Presiden kemarin, penipuan. Itu setengah kilo per kantong, kali sekian berapa juta kantong,” kata Tito.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen beras. Yaitu WG, PT FSTJ, PT BPR, dan PT SUL. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut turun tangan mendalami kasus yang merugikan negara hampir Rp 100 triliun per tahun ini. Apalagi, kasus beras oplosan ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.

“Kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum, komit. Perintah Presiden akan kami laksanakan, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam hal ini, kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Anang menyebut, pengkajian ini dilakukan untuk menentukan kerugian negara yang ditimbulkan kasus beras oplosan. Termasuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Sehingga penanganannya bisa akan lebih efektif.

Sejauh ini, Kejagung telah melakukan komunikasi dan koordinasi serta kolaborasi dengan berbagai satuan kerja lintas lembaga perihal kasus ini. “Seperti dengan kepolisian, dengan Kementerian Pertanian atau bidang lain yang sangat terkait,” tutur Anang.

Sebelumnya, Prabowo meminta Jaksa Agung dan Kapolri mengusut tuntas pengusaha-pengusaha pengoplos beras. Prabowo memerintahkan agar para pengusaha yang menipu masyarakat dengan menjual beras biasa menjadi premium ditindak tegas.

“Ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikin seenaknya,” ujar Prabowo, saat menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Solo Jawa Tengah, Minggu 20 Juli 2025.

“Ini pelanggaran. Saya telah minta Jaksa Agung dan Polisi mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu,” tambah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Gubernur Jakarta Pramono Anung juga bertindak atas kasus ini. Selasa sore (22/7/2025), Pramono memanggil produsen beras PT FSTY, yang merupakan BUMD DKI Jakarta. Namun, Pramono belum memberikan keterangan atas pemanggilan itu. Setelah keluar dari Pendopo Balai Kota, dia hanya melambaikan tangan dan tersenyum, lalu bergegas menuju ke mobilnya. (RM.ID)

Tags: Anang SupriatnaberasPengoplosan BerasTito Karnavian
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri
PEMERINTAHAN

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Desember 9, 2025
Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri
NASIONAL

Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri

Desember 2, 2025
Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan
NASIONAL

Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan

November 11, 2025
Rayonisasi Harga Beras, Pemerintah Perlu Berhati-hati
NASIONAL

Rayonisasi Harga Beras, Pemerintah Perlu Berhati-hati

November 7, 2025
Bupati Tangerang Kurangi & Tunda Perjalanan Dinas SKPD ke Luar Negeri
PEMERINTAHAN

Bupati Tangerang Kurangi & Tunda Perjalanan Dinas SKPD ke Luar Negeri

September 8, 2025
Aset Bos Minyak Disita Kejagung
HUKRIM

Aset Bos Minyak Disita Kejagung

Agustus 28, 2025
Next Post
Pemkot Tangerang Denda 50 Ribu Bagi Perusak Pohon di Jalur Hijau

Pemkot Tangerang Denda 50 Ribu Bagi Perusak Pohon di Jalur Hijau

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh