Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Tangerang Denda 50 Ribu Bagi Perusak Pohon di Jalur Hijau

by Tim Redaksi
Juli 23, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemkot Tangerang Denda 50 Ribu Bagi Perusak Pohon di Jalur Hijau

Arsip - Sejumlah atribut kampanye yang dipasang tim sukses di pohon di sepanjang jalan veteran, Kota Tangerang, Banten.

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, memberlakukan sanksi denda sebesar 50 Ribu bagi perusak tanaman pohon yang berada di jalur hijau, baik menebang ataupun merusak tanaman seperti memaku, menggantung benda atau menempelkan poster, spanduk dan alat promosi lainnya.

“Masyarakat dilarang untuk menebang, memotong, atau merusak pohon seperti memaku, menggantung benda atau menempel poster, spanduk dan alat promosi karena bisa dikenakan sanksi berupa denda,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan di Tangerang, Rabu (23/07/2025).

Baca Juga

Pemkot Tangerang Terapkan Pembayaran Elektronik Sumber Pendapatan

Pemkot Tangerang Terapkan Pembayaran Elektronik Sumber Pendapatan

November 26, 2025
Pemkot Tangerang Anggarkan Rp68,2 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemkot Tangerang Anggarkan Rp68,2 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

November 19, 2025
Pemerintah Kota Tangerang Buka Sayembara Desain Masjid Agung Al-Ittihad

Pemerintah Kota Tangerang Buka Sayembara Desain Masjid Agung Al-Ittihad

Oktober 24, 2025
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Dampak Musim Hujan Lebih Awal

BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Dampak Musim Hujan Lebih Awal

Oktober 15, 2025

Dia mengatakan larangan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25.

Boyke menjelaskan benda paku memiliki sifat korosit yang mudah berkarat sehingga bisa merusak jaringan pada pohon, dan paku yang ditancapkan dan kena jaringan kulit bisa menghambat pertumbuhan pohon.

“Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan,” kata Boyke.

Larangan juga berlaku untuk tidak merusak tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya, pasalnya kegiatan penghijauan tersebut bertujuan untuk membuat paru-paru Kota Tangerang.

“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama sama menjaga keindahan dan penghijauan yang dilakukan demi masa depan dan lingkungan,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan sanksi lain yang bisa dikenakan bagi pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2018 adalah kurungan paling lama tiga bulan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menggencarkan patroli dalam memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan seperti memaku pohon, menggantung benda atau menempelkan poster, spanduk, dan alat promosi lainnya pada pohon

Dia mengajak masyarakat agar berperan aktif dan tidak ragu melaporkan sekali pun pelanggarnya adalah warga tetangganya.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, laporan tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui LAKSA di 0811-1500-152, atau nomor emergency di 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP 0812-1200-4664.(ANTARA)

Tags: Boyke Urif HermawanIrman PujahendraPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Terapkan Pembayaran Elektronik Sumber Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemkot Tangerang Terapkan Pembayaran Elektronik Sumber Pendapatan

November 26, 2025
Pemkot Tangerang Anggarkan Rp68,2 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Pemkot Tangerang Anggarkan Rp68,2 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

November 19, 2025
Pemerintah Kota Tangerang Buka Sayembara Desain Masjid Agung Al-Ittihad
NASIONAL

Pemerintah Kota Tangerang Buka Sayembara Desain Masjid Agung Al-Ittihad

Oktober 24, 2025
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Dampak Musim Hujan Lebih Awal
PERISTIWA

BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Dampak Musim Hujan Lebih Awal

Oktober 15, 2025
92 Ribu Warga dan Pelajar di Tangerang Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
PEMERINTAHAN

92 Ribu Warga dan Pelajar di Tangerang Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Oktober 10, 2025
Pemkot Tangerang Tertibkan PKL Liar di Pasar Anyar
NASIONAL

Pemkot Tangerang Tertibkan PKL Liar di Pasar Anyar

Oktober 9, 2025
Next Post
Menkeu Sri Mulyani berbincang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) dan Ketua Banggar DPR Said Abdullah di sela Rapat Kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

Disepakati Pemerintah dan DPR: APBN 2026 Rp 3.800 Triliun

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh