Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mandek Lima Bulan, Kuasa Hukum Nilai Ada Pembiaran pada Kasus Pencabulan Anak di Markas Polisi

by Muhamad Wahyu
Juli 23, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Mandek Lima Bulan, Kuasa Hukum Nilai Ada Pembiaran pada Kasus Pencabulan Anak di Markas Polisi

Kuasa Hukum, Ega Jalaludin (Tengah) didampingi dua rekannya saat mendatangi Reskrim Polresta Serang Kota.

SERANG, BANPOS – Kuasa Hukum dari korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Markas Kepolisian Kota Serang, mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu (23/7) pagi waktu setempat.

Kuasa Hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Keadilan menyambangi kantor Satreskrim Polresta Serang Kota, dengan tujuan menyerahkan surat kuasa hukum dan pengaduan atas mandeknya perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

“Jadi hari ini kami mendatangi Reskrim Polresta Serang Kota untuk melakukan follow up perkara klien kami. Kami diterima oleh penyidik dan menyerahkan surat kuasa hukum,” kata Kuasa Hukum Korban, Ega Jalaludin.

Ega menjelaskan, sejak awal pelaporan atau sekurangnya 141 Hari (5 bulan yang lalu), belum pernah sekalipun Pelapor menerima undangan resmi untuk dimintai keterangan/klarifikasi.

Bahkan, Pelapor sama sekali tidak pernah menerima informasi lanjutan/perkembangan laporan tersebut baik secara lisan maupun tulisan (SP2HP).

Ega menilai, sampai hari ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini Unit PPA Polresta Serang Kota, terkesan melakukan pembiaran terhadap perkara ini.

Menurutnya, hal ini terbukti dengan tidak adanya tindak lanjut perkara ini atau sekurang-kurangnya memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan kepada Pelapor.

“Mirisnya lagi, Terlapor seperti tidak tersentuh hukum. Terlapor masih berkeliaran di sekitar Markas Polresta Serang Kota dan sering melakukan intimidasi terhadap Pelapor. Setidaknya dalam satu kondisi saat Terlapor bertemu dengan Pelapor, Terlapor seolah membanggakan dirinya bahwa ia tidak ditindak dan kebal hukum,” jelas Ega.

“Hal ini dikuatkan dengan peristiwa, pernah sekali waktu, salah satu pejabat di lingkungan Polresta Serang Kota menemui Pelapor dan mengharapkan Pelapor dapat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan (damai),” lanjutnya.

Ia memaparkan, hal ini tentu saja memunculkan kekhawatiran serius atas perlindungan hukum bagi korban.

Terlebih komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan institusinya sendiri.

“Kami mendesak agar Polresta Serang Kota tidak condong mengejar citra baik institusi, namun juga memberikan teladan bahwa markas kepolisian adalah tempat yang aman bagi anak, bukan arena kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak,” tegas Ega.

“Kami, LBH Bumi Keadilan hadir untuk memastikan korban dilindungi, pelaku ditindak, dan proses hukum berjalan adil tanpa impunitas,” tandasnya.

BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin. Namun, ia mengaku sedang dalam tugas dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kaurbinops.

“Lagi giat di Polda, ke Pak Ronald aja kang,” singkat Salahuddin dalam panggilan telepon.

Hingga berita ini ditayangkan, BANPOS masih berada di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian. (*)

Tags: dugaan pelecehan seksualKota SerangPolresta Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Duo Wahyu Jajaki Peruntungan Jadi Sekda di Kabupaten Serang

Duo Wahyu Jajaki Peruntungan Jadi Sekda di Kabupaten Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh