SERANG, BANPOS – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan kinerja (Tukin) ASN pemprov yang selama ini diterima.
Ada wacana tunjangan yang diterima setiap bulan oleh ASN itu bakal dipangkas.
Evaluasi terhadap Tukin dilakukan agar operasional atau belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari total APBD Banten sebesar Rp11 sampai Rp12 triliun.
Serta dapat memberikan tunjangan dan gaji kepada belasan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang pada 1 Agustus mendatang resmi memperoleh Surat Keputusan (SK).
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, ditemui usai Rapat Pimpinan (Rapim), Selasa (22/7) menjelaskan, pihaknya bersama-sama dengan pemprov sedang mengevaluasi besaran belanja pegawai yang saat ini masuk dalam rancangan struktur APBD, agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.
“Tukin, itu juga yang sekarang kita godok, baik mandatori aturan yang sudah ada, kita akan hitung secara komposisi struktur anggaran agar tidak mencapai jumlah 30 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, secara aturan besaran Tukin yang harus diterima sudah disampaikan oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi harus dikoordinasikan agar keuangan daerah juga mampu memberikan gaji dan tunjangan kepada PPPK.
“Untuk Tukin aturannya sudah ada, tinggal kita mengkonsolidasikan keberadaan porsi tunjangan pegawai dengan biaya modal, PPPK yang akan digodok. Saya kira pertama harus sesuai aturan, dan kedua kita menunggu pertimbangan-pertimbangan lainnya,” ujarnya.
Dikatakan Fahmi yang juga politisi Golkar ini, untuk Tukin ASN ke depannya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta penyusunan operasional pegawai.
“Tukin dikurangi, jangan terlalu besar, nah ini sedang kita bahas. (Pengurangan) Kemungkinan bisa di Perubahan 2025 dan bisa di Murni (APBD) 2026,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua TAPD yang juga Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan pihaknya masih melihat kemampuan anggaran untuk besaran belanja pegawai yang dianggap sudah diangka 30 persen dari total APBD Banten.
“Adanya PPPK berdampak pada anggaran baik di Perubahan APBD 2025 maupun di 2026 oleh karenanya ini kan ada beberapa aturan yang membuat kita sedikit terbebani terutama bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, kemampuan anggaran dan yang lain-lain,” jelasnya.
Saat ini lanjut Deden, pihaknya telah membuat pilihan-pilihan agar besaran belanja pegawai tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan tetap membuat kinerja pegawai tetap tinggi.
“Makanya tadi rapat dengan TAPD kita mencari solusi atau skema agar penganggaran atau penggajian PPPK tidak menganggu yang lainnya,” imbuhnya.
Adapun skema yang dimaksud Deden adalah, dengan tetap mempertahankan Tukin atau dengan cara mengurangi operasional pegawai.
“Pertama kita akan berkirim surat ke pusat, ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar ada relaksasi besaran operasional pegawai yang sekarang 30 persen, mungkin bisa direlaksasi menjadi 35 persen. Kalau itu bisa itu clear (aman), tidak masalah tapi kalaupun tidak bisa berarti akan berimbas kepada evaluasi operasional pegawai. Dan kedua, operasional pegawai nanti akan kita evaluasi, yang penting operasional pegawai tidak lebih dari 30 persen,” ungkapnya.
Namun Deden tidak merinci dan detail operasional pegawai apa yang akan dievaluasi. Namun ketika didesak, akan ada pengurangan Tukin ASN, pihaknya hanya menyebut hal tersebut sebatas pembicaraan.
“Itu wacana, belum,” imbuhnya.
Deden juga belum mengetahui, apakah pemangkasan operasional pegawai tersebut akan mulai diterapkan di Perubahan APBD 2025 atau di APBD Murni 2026.
Namun pihaknya tetap mengharapkan kinerja ASN dan PPPK tidak menjadi kendur.
“Sementara ini 2026, belum diketahui berapa dari pusat dan dari APBD. Pak Gubernur (Andra Soni) mengapresiasi keberadaan PPPK, dikasih gaji, dikasih tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, makanya Pak Gubernur berharap kinerja PPPK dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai dikasih tunjangan tapi kerjanya elek-elekan. Tapi di Perubahan 2025 perubahan PPPK apakah ada tunjangan atau tidak, nanti akan dicek,” terangnya.(*)


Discussion about this post