Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mahkamah Partai Dinilai Keliru Batalkan Muswilub PPP Tanpa Sidang

by Tim Redaksi
Juli 22, 2025
in PEMERINTAHAN
Kantor DPP PPP. Foto: Istimewa

Kantor DPP PPP. Foto: Istimewa

JAKARTA, BANPOS – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mengamat hukum Rahmat Hidayat menyoroti dinamika politik internal PPP yang menghangat. Salah satu peristiwa yang menyita perhatian adalah pembatalan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang dilakukan oleh Mahkamah Partai PPP.

Pembatalan tersebut tidak melalui mekanisme persidangan sebagaimana seharusnya, melainkan hanya berdasarkan sebuah “legal opinion”.

Baca Juga

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono

Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono

November 13, 2025
UKP Mardiono

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Oktober 2, 2025
PLT Ketum Mardiono

PPP Versi Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan ke Kemenkum

Oktober 2, 2025

“Ini ironis. Langkah ini jelas keliru, menyalahi aturan main organisasi, dan menyesatkan pemahaman hukum kader partai serta publik,” kata Rahmat dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Ditegaskan, Mahkamah Partai bukan konsultan, tetapi lembaga yudikatif. Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, ditegaskan bahwa Mahkamah Partai adalah organ penyelesaian sengketa internal partai yang bersifat yudikatif.

Artinya, Mahkamah Partai bertindak layaknya pengadilan internal yang harus menyelesaikan konflik melalui proses yang adil, terbuka, dan berdasarkan pembuktian dari para pihak yang bersengketa.

Namun dalam kasus pembatalan Muswilub PPP ini, Mahkamah Partai justru melewati seluruh prosedur tersebut. Tidak ada pendaftaran sengketa resmi, tidak ada pemanggilan para pihak, tidak ada pemeriksaan alat bukti, dan tidak ada persidangan.

“Yang terjadi hanyalah keluarnya sebuah legal opinion, seolah-olah itu adalah fatwa sakti yang mampu membatalkan keputusan Muswilub,” ujarnya.

Padahal, tegasnya, legal opinion secara definisi hanyalah pendapat hukum yang bersifat non-mengikat dan tidak memiliki kekuatan eksekusi. Maka, menjadikan opini hukum tersebut sebagai dasar pembatalan Muswilub adalah kekeliruan fatal secara prinsipil.

Baginya, ini menabrak prinsip audi et alteram partem. Dalam hukum modern, termasuk dalam etika kelembagaan partai, berlaku asas ini. Yakni prinsip bahwa kedua pihak dalam sengketa harus diberi kesempatan untuk didengar.

Ini adalah prinsip paling mendasar dalam proses peradilan yang adil dan berimbang. Dengan menghindari proses persidangan, dia menilai, Mahkamah Partai telah mengingkari prinsip ini.

Mereka menutup ruang pembelaan bagi pihak yang menyelenggarakan Muswilub, dan sebaliknya memberikan kemenangan sepihak tanpa uji bukti. “Ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi internal partai,” sebutnya.

Rahmat menilai, tindakan ini menyesatkan dan merusak kredibilitas lembaga. Penggunaan legal opinion untuk membatalkan forum tertinggi wilayah seperti Muswilub bukan saja melanggar prosedur hukum, tetapi juga menyesatkan pemahaman publik dan kader.

Tindakan ini berpotensi menciptakan ilusi seolah-olah keputusan telah sah, padahal justru sebaliknya: cacat formil dan materil. Lebih jauh lagi, praktik ini juga meruntuhkan legitimasi Mahkamah Partai sebagai penjaga keadilan internal.

Bila Mahkamah Partai berubah fungsi menjadi lembaga politis yang mengeluarkan keputusan berdasarkan tekanan elite tertentu, maka hancurlah kepercayaan kader terhadap struktur hukum internal partai.

Dia berharap, PPP sebagai partai warisan ulama dan tokoh bangsa tidak boleh membiarkan lembaga yudikatif internalnya menjadi alat politik kekuasaan semata.

Keputusan Mahkamah Partai harus diambil melalui proses hukum yang benar, dengan sidang terbuka, pemeriksaan bukti, dan putusan final berdasarkan fakta.

Diingatkan Rahmat, jika langkah pembatalan Muswilub ini tetap dipaksakan tanpa proses hukum yang sah, maka terbuka ruang gugatan ke Pengadilan Negeri, atau bahkan ke Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review terhadap tindakan internal yang melanggar hukum dan AD/ART partai.

“Keadilan tidak boleh ditukar dengan kenyamanan politik sesaat. Mahkamah Partai wajib kembali ke marwahnya sebagai lembaga penegak keadilan internal yang taat hukum, bukan pembuat opini semu. Karena bila hukum dikalahkan oleh opini, maka hancurlah pilar demokrasi dalam tubuh partai,” pungkasnya. (RM.ID)

Tags: Mahkamah PartaiMuswilubPPP
ShareTweetSend

Berita Terkait

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono
POLITIK

Perti Beri Dukung Penuh PPP Di Bawah Kepemimpinan Mardiono

November 13, 2025
UKP Mardiono
NASIONAL

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Versi Mardiono

Oktober 2, 2025
PLT Ketum Mardiono
NASIONAL

PPP Versi Mardiono Sudah Daftar Kepengurusan ke Kemenkum

Oktober 2, 2025
Bukan Mardiono, PPP Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum
POLITIK

Bukan Mardiono, PPP Banten Bulat Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum

September 20, 2025
PPP Cilegon Pastikan Dukung Mardiono di Muktamar X
POLITIK

PPP Cilegon Pastikan Dukung Mardiono di Muktamar X

September 5, 2025
Next Post
Rupiah. (Foto: Rakyat Merdeka)

Tumbuh 6,5 Persen, Uang Beredar Juni 2025 Capai Rp 9.597 T

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh