Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lewat Jalur Diplomasi, Kemhan Bebaskan Selebgram Arnold Putra Dari Tahanan Myanmar

by Tim Redaksi
Juli 22, 2025
in INTERNASIONAL
Pembebasan selegram Arnold Putra. (Foto: Kemhan)

Pembebasan selegram Arnold Putra. (Foto: Kemhan)

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mengumumkan bahwa seorang warga negara Indonesia, Arnold Putra, berhasil dibebaskan dari penahanan otoritas Myanmar berkat upaya diplomasi pertahanan dan bantuan kemanusiaan yang melibatkan sejumlah mitra strategis. Arnold telah kembali ke tanah air dan tiba di Indonesia pada Senin (21/7/2025).

Arnold Putra, seorang selebgram asal Indonesia, ditahan sejak 20 Desember 2024 oleh pemerintah militer Myanmar. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Baca Juga

Sikapi Dinamika Global, PKS Dukung Prabowo Perkuat Pertahanan

Sikapi Dinamika Global, PKS Dukung Prabowo Perkuat Pertahanan

Agustus 13, 2025

Atas perbuatannya, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2). Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara yang harus dijalani di Insein Prison, Yangon.

Kemhan menerima informasi penahanan Arnold pada 4 Juli 2025 dan segera menempuh langkah proaktif melalui jalur diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan. Proses tersebut melibatkan tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF) dari Jepang. Komunikasi intensif dilakukan dengan pemerintah Myanmar hingga akhirnya disepakati pemulangan Arnold ke Indonesia.

Sasakawa Peace Foundation merupakan mitra kerja sama Kemhan dalam program Military Personnel Exchange yang telah berjalan sejak 2023. Program ini dirancang untuk memperkuat hubungan pertahanan antarnegara, khususnya antara Indonesia dan Jepang.

“Melalui dialog yang konstruktif dan kerja sama lintas batas, pembebasan saudara Arnold Putra akhirnya dapat terlaksana. Ini bukti bahwa jalur diplomasi dan kemitraan strategis masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan lintas negara,” ungkap pernyataan resmi Kemhan.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Myanmar, Hashim Djojohadikusumo, serta pihak Sasakawa Peace Foundation melalui Mr. Sohei Sasakawa dan Mr. Atsushi Sunami atas dukungan aktif dalam proses pembebasan tersebut. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada seluruh pihak yang turut berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kepada Arnold Putra, pemerintah mengimbau agar lebih berhati-hati dan bijak saat bepergian ke luar negeri, terutama ke wilayah-wilayah yang tengah dilanda konflik internal. Diharapkan pengalaman ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang. (RM.ID)

Tags: ArnoldKementerian PertahananKemhan RI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sikapi Dinamika Global, PKS Dukung Prabowo Perkuat Pertahanan
NASIONAL

Sikapi Dinamika Global, PKS Dukung Prabowo Perkuat Pertahanan

Agustus 13, 2025
Next Post
BPBD Imbau Masyarakat Waspada Penyakit di Masa Peralihan Cuaca

BPBD Imbau Masyarakat Waspada Penyakit di Masa Peralihan Cuaca

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh