JAKARTA, BANPOS – Keberadaan MRC, si Raja Minyak yang jadi tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina, mulai terkuak. Saat ini, MRC berada di wilayah Malaysia. Kabar ini diungkap langsung Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
“Sejauh ini, dari informasi yang kami peroleh, MRC masih berada di Malaysia,” ujar Silmy usai rapat bersama Komisi III DPR.
Pernyataan Silmy sekaligus menepis informasi sebelumnya yang menyebut MRC di Singapura. “Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura. Yang kita punya hanya di Malaysia,” tegasnya.
Informasi lain datang dari Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Dia mengungkapkan, MRC telah meninggalkan Indonesia sejak 6 Februari 2025, jauh sebelum Kejagung mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri.
“Memang meninggalkan wilayah Indonesia sebelum adanya permohonan pencegahan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yuldi, Sabtu (19/7/2025).
Menurut data yang dimiliki Direktorat Imigrasi, MRC tercatat terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Malaysia. Sejak saat itu, tidak ada catatan kembali ke Tanah Air.
“Diduga masih berada di luar negeri berdasarkan Data Perlintasan Orang di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4,” jelas Yuldi.
Yuldi menuturkan, MRC sempat terdeteksi masuk ke Negeri Singa pada Agustus 2024 dengan status visitor, bukan pemegang Permanent Resident. “Sempat masuk ke Singapura tahun lalu, tapi statusnya pengunjung,” katanya.
Namun, keberadaan terakhir yang paling valid adalah di Malaysia. Imigrasi telah menjalin koordinasi dengan otoritas setempat, termasuk polisi Malaysia, untuk mendeteksi keberadaannya.
“Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan,” tutur Yuldi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pihaknya sudah mendeteksi keberadaan MRC. Namun, sampai saat ini penyidik masih berupaya memanggil MRC sebagai tersangka secara patut.
“Rencana penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan pekan ini,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Meski belum mengungkap kapan waktu pemanggilannya, Anang berharap MRC kooperatif. Jika mangkir dari pemeriksaan, penyidik baru bisa menempuh langkah hukum lanjutan. Seperti memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO maupun Red Notice. (RM.ID)


Discussion about this post