Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Cilegon Mulai Garap Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot

by Lukman Hapidin
Juli 21, 2025
in HUKRIM
Kejari Cilegon Mulai Garap Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin saat diwawancarai BANPOS. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menindaklanjuti laporan potensi kerugian negara akibat praktik parkir liar di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Kerugian akibat praktik ilegal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pengelolaan parkir Pasar Kranggot. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjutinya.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

“Sedang ditindaklanjuti,” kata Nasruddin kepada BANPOS ditemui pekan lalu saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Cilegon.

Dikatakan Nasruddin, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Cilegon sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, kata dia beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Meski demikian, Nasruddin mengelak ketika ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan.

“Ada, cuma untuk identitasnya, jumlahnya belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi bahan kami untuk kami menggali lebih dalam lagi siapa-siapa atau pihak-pihak mana saja yang nanti akan dimintain keterangan terkait pengelolaan parkir di Pasar Kranggot tersebut,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot, resmi dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Senin (7/7).

Laporan ini dilayangkan karena aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, parkir ilegal ini mencakup 17 titik dengan total luas area sekitar 3.800 meter persegi, dikelola oleh orang berbeda-beda. “Yang dilaporkan ini 17 titik, dipegang oleh orang berbeda-beda dengan luasan 3.800 meter sekian,” kata Feriyana kepada BANPOS.

Laporan tersebut berdasarkan hasil survei bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada Jumat (4/7) sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemungutan parkir di Pasar Kranggot saat ini ilegal karena tidak memiliki izin resmi. (*)

Tags: CilegonDishub CilegonDisperindag CilegonFeriyanaJAMBAKKkejari cilegonKerugian NegaraKota CilegonLSM JAMBAKKNasruddinPAD Cilegonparkir liarpasar kranggotpraktik ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Turidi Beserta Sachrudin Terima Penghargaan Pimred Multi Media Award 2025

Turidi Beserta Sachrudin Terima Penghargaan Pimred Multi Media Award 2025

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh