Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPOM Sosialisasi Aturan Baru Iklan Obat dan Makanan

by Tim Redaksi
Juli 18, 2025
in PEMERINTAHAN
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) berfoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Nomor 16 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) berfoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Nomor 16 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

JAKARTA, BANPOS – Di tengah banjir promosi produk lewat media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas. Lembaga pengawas ini menyosialisasikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 sebagai upaya mencegah penyebaran informasi menyesatkan soal obat, kosmetik, dan pangan olahan. Tujuannya membatasi klaim berlebihan dari para influencer dan memastikan iklan produk berbasis data ilmiah. Sosialisasi itu digelar di ruangan BTI BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menuturkan, sosialisasi ini merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan media digital sebagai sarana promosi serta upaya perlindungan konsumen dari risiko misinformasi yang beredar di ruang maya. Regulasi yang sedang dirancang bertujuan memastikan bahwa promosi produk hanya berdasar pada informasi yang akurat, ilmiah, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

“Kami ingin memperjelas batasan agar promosi yang dilakukan influencer tidak melampaui kewenangan, tidak menyesatkan, dan tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen,” ujar Taruna Ikrar, dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).

Rancangan aturan ini menitikberatkan pada dua hal utama. Pertama, edukasi yang bertanggung jawab dan perlindungan konsumen. Kedua, masyarakat yang menjadi influencer diharapkan untuk lebih menonjolkan peran edukatif ketimbang sekadar komersialisasi. “Informasi yang disampaikan harus didasarkan pada fakta ilmiah, sehingga masyarakat tidak tersesat oleh klaim-klaim yang berlebihan maupun tidak berdasar,” terangnya.

Taruna memastikan BPOM secara tegas melarang penyebaran klaim yang tidak dapat diverifikasi, terutama terhadap produk kosmetik dan obat-obatan yang berkaitan dengan keselamatan konsumen. Pernyataan seperti “terbukti menyembuhkan” atau “sudah disetujui BPOM” hanya dapat diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan resmi.

Selain memberikan panduan edukatif, BPOM juga mengantisipasi praktik penyebarluasan hasil uji laboratorium yang tidak berizin, yang dapat menimbulkan interpretasi keliru di masyarakat dan merugikan pelaku usaha. Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar ketentuan regulasi ini akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Klaim yang tidak bertanggung jawab berisiko mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan dapat berdampak langsung pada kesehatan konsumen,” bilangnya.

Sebagai otoritas pengawas obat dan makanan, BPOM senantiasa mengawal keamanan, mutu, serta efikasi dan manfaat produk obat dan makanan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga promosi dan konsumsi. Sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita, BPOM berkomitmen meningkatkan daya saing industri nasional melalui penerapan regulasi dan standar berbasis sains dan teknologi serta ketentuan internasional terkini.

Namun demikian, BPOM menyadari bahwa pengawasan obat dan makanan adalah tugas kita bersama. Keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh peraturan semata, melainkan juga oleh sinergi tiga pilar utama, yakni, Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Ketika ketiga pilar ini bersatu, kita tidak hanya menciptakan produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat, transparan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sebagai bagian dari program edukasi dan sosialisasi, BPOM juga membagikan Buku Sosialisasi yang memuat panduan dan informasi terbaru mengenai regulasi dan standar yang berlaku. Buku tersebut diserahkan kepada perwakilan dari berbagai kalangan yang berkepentingan dan memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi yang akurat. Penerima buku sosialisasi tersebut, antara lain, Nagita Slavina Mariana Tengker yang menjadi perwakilan influencer, drh. Rahayu Widayanti, MM, MBA Pemerhati farmasi

Kasma Perwakilan Presidium Forum HMI Wati (Forhati), Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Intan Nur Rahmawanti. Selanjutnya, perwakilan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ketua Dharma Wanita Persatuan BPOM Elfi Taruna Ikrar, dan perwakilan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia

“Melalui penyerahan buku ini, diharapkan para penerima dapat menyebarluaskan informasi edukatif dan mendukung implementasi regulasi dengan lebih efektif kepada masyarakat luas,” harapnya.

Taruna menambahkan, regulasi yang tengah dirancang tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak efektif, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Dengan berfokus pada edukasi, diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang kritis dan cerdas, mampu memilah informasi yang benar dan berguna dalam menentukan pilihan produk.

BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun budaya literasi kesehatan, agar informasi yang dikonsumsi benar-benar mencerminkan keamanan dan keunggulan produk yang beredar di pasaran.

“Kesehatan adalah hak setiap warga negara. Hak itu terjaga bila informasi yang diterima adalah benar, ilmiah, dan bertanggung jawab,” pungkas Taruna. (RM.ID)

Tags: BPOMCegah HoaxHoaxJakarta
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan
PERISTIWA

Dzikir Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Hidupkan Kembali Spirit 9 Ramadan

Februari 27, 2026
Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue
PERISTIWA

Fekraf Banten Ngadu Ke Menkraf Banten Krisis Venue

Februari 24, 2026
Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan
PERISTIWA

Pengurus Wilayah SEMMI Siap Kawal Jakarta sebagai Kota Global Berkeadilan

Januari 31, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif
KESRA

Siswa Sekolah Rakyat Belajar di Perpusnas Rasakan Literasi Inklusif

Desember 15, 2025
BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba
HUKRIM

BNNP Banten Perketat Jalur Darat Antarpulau Cegah Selundupan Narkoba

November 25, 2025
Next Post
Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh