Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warga Cikupa Histeris Tembok Rumahnya Dirobohkan

by Diebaj Ghuroofie
Juli 17, 2025
in PERISTIWA
Warga Cikupa Histeris Tembok Rumahnya Dirobohkan

Reruntuhan tembok terlihat memenuhi halaman rumah warga Cikupa, Rabu (16/7/2025).

TANGERANG, BANPOS — Sebuah video pembongkaran rumah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang viral. Dalam video itu, terdengar suara jeritan histeris dari pemilik rumah yang melihat tembok rumahnya dirobohkan paksa oleh diduga pengembang.

Begitu tembok rumah roboh, kemudian terlihat sebuah alat berat eksavator langsung bergerak cepat untuk meratakan rumah warga yang telah porak poranda tersebut.

Baca Juga

Pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Stop Aktivitas Proyek

Pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Stop Aktivitas Proyek

Juli 24, 2025
Camat Tak Mau Gegabah Soal Polemik Proyek Pusat Niaga Cikupa

Camat Tak Mau Gegabah Soal Polemik Proyek Pusat Niaga Cikupa

Juli 22, 2025
Pemkab Tangerang Bakal Stop Proyek Mega Ria Cikupa

Pemkab Tangerang Bakal Stop Proyek Mega Ria Cikupa

Juli 21, 2025
Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

Juli 9, 2025

Rumah yang dibongkar paksa itu diketahui milik pasangan suami istri, Agus Nugroho dan Siti Khusnul Khotimah. Pembongkaran paksa dilakukan saat pemilik rumah masih berada di dalam. Kondisi itu jelas membahayakan keselamatan penghuni rumah.

Jerit histeris dan tangisan pemilik rumah bak menghilang di tengah bising suara eksavator dan suara tembok yang roboh dalam video berdurasi 20 detik itu.

“Dirobohin hari Senin (14/7/2025). Padahal saya sudah jelasin ke pihak pengembang bahwa batas rumah saya dari pagar depan sama belakang,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Agus mengaku sedang berada di pabrik tempatnya bekerja saat tembok rumahnya dirobohkan paksa. Agus langsung bergegas pulang setelah mendapat kabar rumahnya dibongkar paksa karena khawatir dengan keselamatan istri dan anaknya.

Agus mengaku tidak terima dengan pembongkaran tembok yang berdiri di atas tanah milik mertuanya tersebut.

“Saya meminta pengembang bersama Pemerintah Desa Cikupa bertanggungjawab, saya minta mereka membangun kembali tembok rumah saya,” tegasnya.

Pengembang Bantah Bongkar Paksa

Dari informasi yang dihimpun wartawan, pembongkaran paksa tersebut dilakukan pengembang PT Langkah Terus Maju (LTJ), sebuah perusahaan swasta rekanan Pemerintah Desa Cikupa. Kerjasama antara PT LTJ dengan Pemerintah Desa Cikupa disebut-sebut akan berlangsung selama 20 tahun.

PT LTJ berencana akan membangun gedung perniagaan di lahan yang diklaim milik Pemerintah Desa Cikupa itu.

Perwakilan Manajemen PT LTJ, Dedi Effendi kepada wartawan membantah pihaknya melakukan pembongkaran paksa. Pihaknya mengklaim sudah sesuai prosedur dalam melakukan pembongkaran rumah warga tersebut.

Bahkan pengembang menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas lahan rumah yang dibongkar paksa tersebut. PT LTJ mengakui pihaknya akan membangun Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di lokasi tersebut.

Dedi juga mengklaim tembok yang dirobohkan merupakan sisa bangunan SDN 1 Cikupa yang beririsan dengan rumah warga. Dia menyatakan, bila warga mengklaim selaku pemilik, agar menunjukkan bukti kepemilikan.

“Intinya kami sudah sesuai prosedur, bukan pembongkaran rumah warga, ada sisa dari bangunan SDN Cikupa 1 yang menempel dengan rumah warga,” kata Dedi seraya menyebut pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada warga.

Dia juga mengaku tidak mengetahui jika masih ada penghuni di dalam rumah saat pembongkaran dilakukan. Dedi mengklaim pihaknya memiliki bukti dokumentasi tembok yang dibongkar itu adalah sisa bangunan sekolah.

“Kami sudah menyampaikan informasi akan bongkar tembok pada jam sekian. Sudah diketahui waktunya, sudah dikasih tahu dari awal,” ujarnya seraya mengaku di lahan pembongkaran tembok akan dibangun pondasi.

Dedi menegaskan, lahan yang bakal dijadikan pusat bisnis hasil kerjasama dengan Pemerintah Desa Cikupa itu, statusnya tidak dalam sengketa. Dedi menyebut secara legalitas lahan termasuk areal rumah milik Agus Nugroho sebagai aset desa setempat.

“Kalau sengketa itu mereka punya surat kami punya surat. Ini hanya berpolemik, berkonflik saja, gak ada sengketa,” tandas Dedi.(Odi)

Tags: HisterispengembangWarga Cikupa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Stop Aktivitas Proyek
PERISTIWA

Pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Stop Aktivitas Proyek

Juli 24, 2025
Camat Tak Mau Gegabah Soal Polemik Proyek Pusat Niaga Cikupa
PERISTIWA

Camat Tak Mau Gegabah Soal Polemik Proyek Pusat Niaga Cikupa

Juli 22, 2025
Pemkab Tangerang Bakal Stop Proyek Mega Ria Cikupa
PERISTIWA

Pemkab Tangerang Bakal Stop Proyek Mega Ria Cikupa

Juli 21, 2025
Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST
PEMERINTAHAN

Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

Juli 9, 2025
EKONOMI

Ajang APERSI Award 2024, Citra Swarna Group Diganjar Penghargaan

Agustus 18, 2024
Next Post
Layani 14,5 Juta Pengguna Transportasi, LRT Jabodebek Rendah Emisi Ramah Lingkungan

Layani 14,5 Juta Pengguna Transportasi, LRT Jabodebek Rendah Emisi Ramah Lingkungan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh