TANGERANG, BANPOS — Sebuah video pembongkaran rumah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang viral. Dalam video itu, terdengar suara jeritan histeris dari pemilik rumah yang melihat tembok rumahnya dirobohkan paksa oleh diduga pengembang.
Begitu tembok rumah roboh, kemudian terlihat sebuah alat berat eksavator langsung bergerak cepat untuk meratakan rumah warga yang telah porak poranda tersebut.
Rumah yang dibongkar paksa itu diketahui milik pasangan suami istri, Agus Nugroho dan Siti Khusnul Khotimah. Pembongkaran paksa dilakukan saat pemilik rumah masih berada di dalam. Kondisi itu jelas membahayakan keselamatan penghuni rumah.
Jerit histeris dan tangisan pemilik rumah bak menghilang di tengah bising suara eksavator dan suara tembok yang roboh dalam video berdurasi 20 detik itu.
“Dirobohin hari Senin (14/7/2025). Padahal saya sudah jelasin ke pihak pengembang bahwa batas rumah saya dari pagar depan sama belakang,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).
Agus mengaku sedang berada di pabrik tempatnya bekerja saat tembok rumahnya dirobohkan paksa. Agus langsung bergegas pulang setelah mendapat kabar rumahnya dibongkar paksa karena khawatir dengan keselamatan istri dan anaknya.
Agus mengaku tidak terima dengan pembongkaran tembok yang berdiri di atas tanah milik mertuanya tersebut.
“Saya meminta pengembang bersama Pemerintah Desa Cikupa bertanggungjawab, saya minta mereka membangun kembali tembok rumah saya,” tegasnya.
Pengembang Bantah Bongkar Paksa
Dari informasi yang dihimpun wartawan, pembongkaran paksa tersebut dilakukan pengembang PT Langkah Terus Maju (LTJ), sebuah perusahaan swasta rekanan Pemerintah Desa Cikupa. Kerjasama antara PT LTJ dengan Pemerintah Desa Cikupa disebut-sebut akan berlangsung selama 20 tahun.
PT LTJ berencana akan membangun gedung perniagaan di lahan yang diklaim milik Pemerintah Desa Cikupa itu.
Perwakilan Manajemen PT LTJ, Dedi Effendi kepada wartawan membantah pihaknya melakukan pembongkaran paksa. Pihaknya mengklaim sudah sesuai prosedur dalam melakukan pembongkaran rumah warga tersebut.
Bahkan pengembang menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas lahan rumah yang dibongkar paksa tersebut. PT LTJ mengakui pihaknya akan membangun Pusat Niaga Mega Ria Cikupa di lokasi tersebut.
Dedi juga mengklaim tembok yang dirobohkan merupakan sisa bangunan SDN 1 Cikupa yang beririsan dengan rumah warga. Dia menyatakan, bila warga mengklaim selaku pemilik, agar menunjukkan bukti kepemilikan.
“Intinya kami sudah sesuai prosedur, bukan pembongkaran rumah warga, ada sisa dari bangunan SDN Cikupa 1 yang menempel dengan rumah warga,” kata Dedi seraya menyebut pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada warga.
Dia juga mengaku tidak mengetahui jika masih ada penghuni di dalam rumah saat pembongkaran dilakukan. Dedi mengklaim pihaknya memiliki bukti dokumentasi tembok yang dibongkar itu adalah sisa bangunan sekolah.
“Kami sudah menyampaikan informasi akan bongkar tembok pada jam sekian. Sudah diketahui waktunya, sudah dikasih tahu dari awal,” ujarnya seraya mengaku di lahan pembongkaran tembok akan dibangun pondasi.
Dedi menegaskan, lahan yang bakal dijadikan pusat bisnis hasil kerjasama dengan Pemerintah Desa Cikupa itu, statusnya tidak dalam sengketa. Dedi menyebut secara legalitas lahan termasuk areal rumah milik Agus Nugroho sebagai aset desa setempat.
“Kalau sengketa itu mereka punya surat kami punya surat. Ini hanya berpolemik, berkonflik saja, gak ada sengketa,” tandas Dedi.(Odi)


Discussion about this post