Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lima ruas jalan di Kota Tangerang dinyatakan bebas macet

by Tim Redaksi
Juli 16, 2025
in HUKRIM
Lima ruas jalan di Kota Tangerang dinyatakan bebas macet

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan saat memberikan keterangan kepada media dalam kegiatan operasi patuh jaya.

TANGERANG, BANPOS – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mencanangkan lima ruas jalur arteri di Kota Tangerang menjadi kawasan bebas macet (KBM) karena dinilai kerap menimbulkan kemacetan lantaran tingginya volume kendaraan yang melintas.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan di Tangerang Rabu mengatakan lima jalur yang masuk dalam program KBM adalah Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Maulana Hasanudin, serta Jalan Raya Bayur.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026

Faktor lain adalah aduan masyarakat melalui call center 110 maupun command center Polres Metro Tangerang Kota 082211110110 cukup tinggi dan mendapat respon cepat dari petugas.

“Berdasarkan hasil kajian kami terdapat lima ruas jalan utama di Kota Tangerang yang kerap terjadi kemacetan karena mobilitas kendaraan yang tinggi,” ujar Nopta.

Ruas jalur pertama yang diprioritaskan untuk bebas macet ialah Jalan Raya Daan Mogot khususnya pada Kilometer (KM) 19, Kebun Besar, Batu Ceper, Kota Tangerang. Pada jalan nasional itu titik kemacetan berada pada akses putaran balik atau u-turn yang lokasinya berada setelah Jembatan Ampera. Kemudian untuk Jalan Maulana Hasanudin kemacetan panjang kerap terjadi pada perlintasan rel kereta atau tepatnya di depan Stasiun Poris.

“Kemacetan pada titik ini sebenarnya saling berkaitan, selain lokasinya berdekatan, juga menjadi jalur perlintasan masyarakat yang hendak beraktvitas ke Kota Tangerang ataupun menuju Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Jalan Lio Baru, konsentrasi penguraian kemacetan berada di pertigaan akses menuju Jalan Pembangunan 1, Kecamatan Batu Ceper. Adapun titik utama yang akan diselesaikan masalah kemacetannya ialah di Jalan Raya Bayur yang menjadi salah satu jalur penghubung antara Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang.

Kemacetan yang terjadi di dua ruas jalan ini juga saling berkaitan yaitu menjadi perlintasan utama masyarakat yang tinggal di wilayah Cibodas, Periuk, Cadas, hingga Sepatan untuk bekerja menuju Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Khusus untuk ujung Jalan Lio Baru memang kondisi badan jalannya itu bottleneck ditambah lagi adanya pertigaan Jalan Pembangunan 1 membuat arus lalu lintas menjadi terhambat,” katanya.

Sementara itu Jalan KH Hasyim Ashari yang masuk dalam program wilayah bebas macet ialah mulai dari perempatan menuju Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan perempatan Lampu Merah Gondrong.

Pada ruas jalur tersebut kemacetan yang terjadi disebabkan banyaknya akses putaran balik (u-turn) yang dijaga oleh warga sekitar dalam mengarahkan kendaraan yang ingin berputar atau biasa disebut sebagai pak ogah.

Selain itu kepadatan arus lalu lintas juga kerap terjadi setelah melintasi kawasan wisata Danau Cipondoh lantaran banyaknya persimpangan menuju pemukiman masyarakat. Dalam menangani kemacetan pada jalur ini, kepolisian menggandeng masyarakat bekerjasama dengan polisi untuk menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas).

“Masyarakat yang bersedia menjadi Supeltas akan diberikan arahan dan bimbingan dalam menghindari kemacetan saat berada di jalur yang memiliki akses putar balik arah,” ucap dia.

Nopta menegaskan, pihaknya akan menerapkan program kawasan bebas macet tersebut secara berkala hingga satu tahun ke depan. Pasalnya pihak kepolisian akan menerapkan metode yang berbeda di setiap titik kemacetan yang telah ditentukan dengan melibatkan peran Pemerintah Kota Tangerang.

Gagasan ini mulai diterapkan satu per satu di setiap ruas jalan yang telah ditentukan dengan target yakni Tahun 2026 mendatang kawasan bebas macet dapat terwujud di Kota Tangerang.

“Karena memang pola penanganan di setiap wilayah berbeda mulai dari penguatan personil di lapangan, perbaikan infrastruktur, hingga akhirnya meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya. (ANTARA)

Tags: AKBP Nopta Hiastaris Suzankawasan bebas macetTangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial
KESRA

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Next Post
Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh