Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MUI Lebak Mengapresisi Pemerintah Coret Nama Penerima Bansos Terlibat Judol

by Tim Redaksi
Juli 15, 2025
in NASIONAL
MUI Lebak Mengapresisi Pemerintah Coret Nama Penerima Bansos Terlibat Judol

MUI Lebak Banten

LEBAK, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi pemerintah yang mencoret penerima bantuan sosial (bansos) karena terlibat judi online (judol).

“Kita berharap pemerintah menindak tegas terhadap penerima bansos yang teridentifikasi judol,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga

Anggaran Bantuan Sosial Provinsi Banten Dipangkas Lebih dari Setengah

Anggaran Bantuan Sosial Provinsi Banten Dipangkas Lebih dari Setengah

Agustus 7, 2025

Permainan judi menurut agama Islam diharamkan sebagaimana dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 90, sehingga jauhi lah perbuatan seperti itu.

Penerima bansos yang terlibat judol itu, semestinya untuk hal-hal kebutuhan yang bermanfaat, namun mereka tidak memanfaatkannya untuk keluarganya.

Judol  bisa mencelakai diri sendiri dan bisa menimbulkan kemudaratan hingga diproses hukum. Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak mendukung pemerintah yang akan melakukan tindakan tegas dengan mencoret penerima bansos yang terlibat judol.

Selain itu, pemerintah juga harus memberantas situs -situs judol, karena membawa malapetaka bagi masyarakat kalangan bawah, menengah maupun kalangan atas.

Selama ini judol sudah merajalela, baik penggunanya, terlebih penerima bansos, juga pembuat situs -situs judol.

“Kami minta penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar negara ini terbebas dan bersih dari perjudian,” katanya.

Menurut dia, semua perjudian dengan berbagai bentuk, termasuk dosa besar. Permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian dan spekulasi serta merugikan.

Selama ini, kata dia, tidak ada orang yang kaya karena perjudian, tetapi yang ada membawa malapetaka penderitaan, kesengsaraan dan kemudaratan.

Perjudian itu berdampak sosial yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Selain itu, juga dapat menimbulkan permusuhan, kemarahan, kriminalitas hingga pembunuhan.

Perjudian dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. “Kami berharap masyarakat agar menjauhi semua bentuk perjudian, karena bisa membawa kemudaratan diri sendiri maupun keluarga,” katanya. (ANTARA)

Tags: Ahmad HudoiriBansos 2025MUI LebakPenerima Bansos Terlibat Judol
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggaran Bantuan Sosial Provinsi Banten Dipangkas Lebih dari Setengah
PEMERINTAHAN

Anggaran Bantuan Sosial Provinsi Banten Dipangkas Lebih dari Setengah

Agustus 7, 2025
Next Post
Tercatat Kasus Kekerasan Anak di Jakarta dari Januari Hingga Juli Sebanyak 1.113 Anak

Tercatat Kasus Kekerasan Anak di Jakarta dari Januari Hingga Juli Sebanyak 1.113 Anak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh