CILEGON, BANPOS – Potensi kerugian negara akibat praktik parkir liar di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Hal ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu titik parkir ilegal di area eks terminal Pasar Kranggot, Selasa (8/7).
Dalam sidak itu, terungkap bahwa pengelolaan parkir ilegal bisa mengantongi pendapatan hingga Rp600-700 ribu per hari.
“Rp600 sampai Rp700 ribu. Di situ tertera tarif motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000,” ungkap Ade, salah satu koordinator lapangan parkir liar, saat bertemu Komisi IV pada sidak beberapa waktu lalu.
Jika angka tersebut dikalkulasikan, satu titik parkir ilegal bisa menghasilkan hingga Rp21 juta per bulan. Dengan jumlah titik parkir liar yang dipetakan mencapai 17 titik, maka potensi pendapatan yang tak masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp357 juta per bulan.
Belum lagi jika dikalkulasikan dengan lamanya parkir liar beroperasi di Pasar Kranggot yang sudah berjalan selama bertahun-tahun.
Menurut salah seorang pedagang di Pasar Kranggot, aktivitas parkir liar tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun. Kata dia, parkir ini mulai dikelola usai penataan kembali Pasar Kranggot di era Walikota Iman Ariyadi.
“Ada lah tujuh tahun parkiran ini udah berjalan. Seingat saya setelah ada penataan pasar waktu Walikotanya masih Pak Iman,” ujar pria yang tidak mau disebut namanya ini.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon sekaligus Ketua Satgas PAD, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan bahwa kegiatan parkir selama ini berjalan tanpa izin resmi. Karena itu saat ini retribusi diberhentikan.
“Di setop retribusinya, sekarang digratiskan,” kata Aziz saat ditemui usai hearing bersama DPRD Kota Cilegon, Senin (14/7).
Aziz juga menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari parkir di Pasar Kranggot bisa mencapai angka signifikan setiap hari.
“Kurang lebih lima jutaan sehari kali 12 bulan jadi Rp1,8 miliar setahun,” ujarnya.
Sementara, hasil survei bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada Jumat (4/7) sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pemungutan parkir di Pasar Kranggot saat ini ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Dishub dan Disperindag telah memetakan 17 titik kantong parkir yang akan ditata ulang, meski jumlahnya masih bisa berubah sesuai kajian lanjutan.
Akhir pekan lalu, Aziz mengakui bahwa potensi besar dari sektor parkir selama ini belum tergarap maksimal.
Pemerintah Kota Cilegon kini sedang menyusun strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini pajak parkir tidak dikelola secara resmi. Nanti dari titik parkir yang sudah didata, akan kita lelangkan kepada pihak ketiga agar pengelolaannya sah dan pajaknya jelas masuk ke daerah,” ujar Aziz, Jum’at (11/7).
Menurutnya, skema pengelolaan akan menggunakan sistem pajak parkir. Namun, karena lahan yang digunakan merupakan barang milik daerah (BMD), pihak ketiga nantinya wajib membayar sewa sesuai perjanjian yang ditetapkan.
“Harus ada hitung-hitungannya. Jangan sampai beban pengelola lebih besar dari pendapatan. Itu akan kami pertimbangkan secara bisnis,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepal Satpol PP Kota Cilegon, Tunggu Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan. Meski begitu, ia mengakui bahwa penataan belum sepenuhnya berhasil. Banyak pedagang belum direlokasi ke hanggar yang disediakan, sehingga aktivitas parkir liar masih berlangsung.
“Memang belum sepenuhnya tertata karena banyak hanggar kosong. Tapi kami sudah rutin melakukan patroli gabungan bersama Dishub, meski baru 16 jam, belum 24 jam penuh,” ujarnya.
Sebelumnya, praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot, resmi dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Senin (7/7). Laporan ini dilayangkan karena aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, parkir ilegal ini mencakup 17 titik dengan total luas area sekitar 3.800 meter persegi, dikelola oleh orang berbeda-beda. “Yang dilaporkan ini 17 titik, dipegang oleh orang berbeda-beda dengan luasan 3.800 meter sekian,” kata Feriyana kepada BANPOS.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menunggu arahan untuk menindaklanjutinya.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini tinggal menunggu disposisi dari pimpinan untuk menentukan penanganan lanjutan,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (10/7).
Menurut Nasruddin, pihaknya belum dapat memastikan unit mana yang akan menangani kasus tersebut, apakah akan diarahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, atau Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Masih menunggu perintah. Nanti kalau disposisinya sudah turun, baru kami bisa informasikan langkah selanjutnya,” katanya.
Terpisah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pengelola parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot. Langkah ini diambil menyusul instruksi Walikota Cilegon, Robinsar, yang meminta agar seluruh aktivitas parkir tak berizin dihentikan.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyatakan bahwa surat teguran telah disiapkan dan dikirimkan oleh UPT Parkir.
“Ada arahan dari Pak Walikota. Yang belum berizin sudah kita siapkan surat teguran untuk menghentikan. Hari ini dikirim,” ujar Heri saat ditemui usai rapat kerja Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Cilegon, Rabu (9/7). (*)



Discussion about this post