Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kontribusi BUMD Bagi Pembangunan Daerah

by Tim Redaksi
Juli 15, 2025
in NASIONAL
Kontribusi BUMD Bagi Pembangunan Daerah

Rizal Djalil

JAKARTA, BANPOS – Jumlah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) saat ini sekitar 1.057. Dengan total aset Rp 1.170 triliun. Berbagai macam jenis usaha yang dilakukan BUMD. Sebagian besar bergerak di bidang: perbankan, penyediaan air minum dan pertambangan. Secara umum, tujuan pendirian BUMD adalah turut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMD juga diharapkan dapat memberikan kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita mencoba “meneropong” kiprah BUMD berdasarkan data dari berbagai sumber.

Bank Pembangunan Daerah

Baca Juga

Struktur Organisasi BUMD Provinsi Banten Ini Dipastikan Dirombak Total

Struktur Organisasi BUMD Provinsi Banten Ini Dipastikan Dirombak Total

Januari 2, 2026
Dua BUMD Banten Dinilai Gak Guna, Dewan Viral Usul Bubarkan Saja

Dua BUMD Banten Dinilai Gak Guna, Dewan Viral Usul Bubarkan Saja

Oktober 10, 2025
Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

September 25, 2025
Komisi II DPR Minta Pemda Perkuat Kemandirian Fiskal Berkaca Dari Pati

Komisi II DPR Minta Pemda Perkuat Kemandirian Fiskal Berkaca Dari Pati

Agustus 14, 2025

Berita bagus datang dari Jakarta. Bank Jakarta yang dulu bernama Bank DKI, menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung (seperti dimuat media 10 Juni 2025), sedang dipersiapkan untuk IPO alias berkiprah di bursa. Ini sebuah langkah strategis, bukan hanya akan memungkinkan masyarakat memiliki saham Bank Jakarta, tetapi juga akan meningkatkan transparansi dalam pengelolaannya. Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jumlah Bank Daerah 27 terdiri dari 24 beroperasi secara konvensional dan 3  beroperasi sebagai Bank Syariah. Beberapa Bank Daerah ada juga yang menjalin hubungan “strategis” dengan Kelompok Usaha Besar seperti Bank SulutGo (24,82 persen sahamnya dimiliki oleh Kelompok Usaha Tertentu); Bank Sulteng (26 persen sahamnya dimiliki oleh Kelompok Usaha- yang juga memiliki saham di Bank SulutGo. Upaya “strategis” ini haruslah memberi manfaat timbal balik bagi Bank Daerah dan Kelompok Usaha Swasta secara patut dan wajar dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka konsolidasi usaha perbankan dikenal dengan apa yang disebut dengan KUB (Kelompok Usaha Bank). Sejauh ini, Kelompok Usaha Bank telah mulai berjalan: Bank BJB menjalin “kerja sama” dengan Bank Bengkulu, Bank Jambi, Bank NTT dan Bank Sultra. Bank Jatim akan “kerja sama” dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung dan Bank Banten. Sedangkan Bank Jakarta dengan Bank Maluku Utara. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan besaran modal Bank yang “dibina”. OJK mensyaratkan setiap Bank Umum yang beroperasi minimal modal disetor Rp 10 triliun harus terpenuhi. Realitas konsolidasi ini menunjukkan secara eksplisit beberapa Bank Daerah memang tidak dalam keadaan “baik-baik” saja. Itu makanya dilakukan konsolidasi. Berhentinya 3 Direktur Utama Bank Daerah sekitar awal 2025 karena tersangkut berbagai masalah: pemberian fasilitas kredit “jumbo” kepada perusahaan tekstil yang berdomisili di Solo, dan pengadaan iklan ratusan miliar rupiah. Bahkan pada level bawah, ada Bank Daerah yang dibobol oleh karyawan sendiri dengan jalan: mengambil langsung uang dari bankas senilai Rp 2,5 miliar. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Bank Milik Pemerintah Daerah belum sepenuhnya dikelola secara profesional.

Pertambangan

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.16 Tahun 2021 terkait proses “izin pertambangan” peluang daerah untuk mengelola dan mendapat manfaat dari usaha pertambangan sangat besar. Namun, observasi khusus pada daerah yang dikenal sebagai daerah “tambang”: Kalimantan Timur  yang mempunyai cadangan batu bara 16 miliar ton. Saat ini beroperasi sekitar 200 perusahaan di bidang industri pertambangan. Ada puluhan perusahaan besar batu bara: yang sudah sangat kaya raya dari mengeruk tambang di Kaltim. Namun, perusahaan daerah yang bergerak di bidang batubara: PT. Bara Kaltim Sejahtera malah terlilit masalah karena fraud oleh 5 perusahaan swasta sebagai mitra. Di Jambi yang memiliki cadangan batu bara 1,9 miliar ton malah tidak mempunyai perusahaan daerah di bidang batu bara. Dari 94 perusahaan batu bara yang beroperasi di Jambi, semua milik swasta. Dua propinsi di Sulawesi yang mempunyai sumber daya nikel terbesar: Sulawesi Tenggara sekitar 61,30 juta ton dan Sulawesi Tengah 32,29 juta ton. Namun, kedua provinsi tersebut tidak mempunyai perusahaan daerah yang existing di bidang nikel. Memang untuk mendirikan perusahaan tambang dibutuhkan modal  besar dan tekhnologi serta sumber daya yang mendukung. Di era global dan digital sekarang ini, kalau punya niat dan tekad harusnya bisa dilakukan joint venture dengan perusahaan dalam dan luar negeri secara transparan. Tentu perusahaan yang kredibel, bukan  dengan perusahaan yang penuh pat gulipat. Dengan demikian, daerah juga bisa mendapatkan puluhan triliun dari usaha tambang: seperti salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kaltim pada tahun 2024, memperoleh laba lebih dari Rp 20 triliun. Kini daerah relatif menjadi penonton: daerah hanya mendapat pajak bumi, Dana Alokasi Umum dan Khusus dari pusat serta multiplier effect yang tidak begitu signifikan, plus kerusakan lingkungan parah. Hal ini terlihat dengan kasat mata bila kita terbang di atas kawasan pertambangan.

PDAM

Hak rakyat untuk mendapatkan air bersih merupakan hak yang sangat fundamental, karena tidak akan ada kehidupan tanpa air bersih yang memenuhi standar kesehatan. Bagaimana kinerja PDAM di Indonesia? Berdasarkan data yang diolah dari berbagai sumber, pada tahun 2024 terdapat sekitar 318 PDAM di seuruh Indonesia: 44 (17 persen)   tergolong sehat dan selebihnya dalam keadaan keadaan kurang sehat atau sakit.

Jumlah pelanggan sekitar 17.070.496 atau sekitar 17 persen dari total rumah tangga di Indonesia (99,55 rumah tangga). Jumlah rumah tangga yang menikmati air bersih masih relatif kecil. Masalah utama yang dihadapi PDAM antara lain: Pertama, penyediaan sumber air baku, terutama di Kota Besar. Kedua, infrastruktur perpipaan (telah berusia 50-100 tahun). Ketiga, keterbatasan pembiayaan. Keempat, kebocoran air di beberapa tempat ada yang sampai 36 persen, jauh melampaui batas ambang 25 persen. Apa yang perlu dilakukan untuk meningkatakan jumlah rumah tangga di Indonesia dapat menikmati air minum yang bersih dan memenuhi syarat kesehatan? Ekspansi pelayanan PDAM yang berkualitas dibutuhkan payung hukum yang jelas, pembiayaan yang besar, dan teknologi maju yang teruji. Sebagai “best practice” mungkin apa yang dilakukan Pemda Jakarta dapat menjadi komparasi bahkan referensi. Pemda Jakarta dalam rangka percepatan peningkatan cakupan Layanan Air Minum sudah mempunyai Payung Hukum: Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 yang dibuat era Gubernur Anies Baswedan. Hasilnya?  Menurut Laporan Data PAM Jaya yang dimuat Media 12 Febuari 2025: Per tahun 2024, PAM Jaya telah memperluas cakupan layanan Air Siap Minum melalui jaringan perpipaan. Tidak kurang 70,29 persen wilayah Jakarta sudah dapat diairi. Bahkan PAM Jaya berhasil melakukan penambahan sambungan rumah (SR) 46196 pada tahun 2024. Capaian yang cukup besar dalam rentang waktu 1 tahun. Total SR Jakarta telah mencapai 958.000. Sedangkan panjang pipa keseluruhan pelosok Jakarta telah menyentuh angka 12.202 km. Capaian ini berhasil karena ada kerja kolektif semua pihak termasuk dengan pihak swasta dengan payung hukum yang jelas serta polticall will yang besar.

Untuk meningkatkan kontribusi BUMD bagi Pemerintah Daerah terutama peningkatan kontribusi PAD dan pelayanan publik seperti penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan, mungkin catatan berikut ini dapat dipertimbangkan:

Pertama: menurut laporan Asian Post Research, laba seluruh BUMD pada tahun 2023 sebesar Rp 24,39 triliun. Itu artinya relatif sama dengan laba hanya satu perusahaan batu bara swasta di Kalimantan Timur. Banyak masalah yang dihadapi BUMD saat ini: mulai dari kurangnya tenaga profesional, bahkan banyak diisi oleh eks Tim Sukses Kepala Daerah. Jumlah komisaris jauh lebih banyak dari direksi (direksi 1911 orang sedangkan komisaris 1993): ini memang aneh dan mungkin satu-satunya format komisaris dan direksi perusahaan di dunia. Walaupun jumlah komisaris lebih banyak, pengawasan tata kelola BUMD juga belum berjalan dengan baik. Ke depan, tidak terelakkan: perbaikan tata kelola harus dilakukan dan managemen harus diisi orang profesional.

Kedua, Pemerintah Daerah harus memanfaatkan Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2021 untuk mendirikan Perusahaan Daerah di bidang pertambangan, terutama nikel dan batu bara untuk meningkatkan penerimaan daerah. Lakukan kerjasama dengan perusahaan dalam negeri bahkan luargeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Cari perusahaan yang ingin saling memberdayakan bukan perusahaan yang hanya ingin memperdayakan.

Libatkan tenaga profesional untuk mengelola, jangan biarkan hanya perusahaan swasta tertentu yang sudah kaya dan semakin kaya menikmati sumber daya nikel dan batu bara di daerah. Sumber daya tambang di daerah adalah anugerah, tinggal dikeruk berbeda dengan kelapa sawit yang membutuhkan proses penanaman dan proses perawatan  panjang bertahun-tahun sampai bisa dipanen dan menghasilkan.

Ketiga, untuk mengembangkan dan meningkatkan BUMD di sektor Perbankan, Pertambangan dan PDAM diperlukan pembiayaan. Pembiayaan tidak harus bertumpu pada APBN dan APBD. Namun, dapat juga memanfaatkan sumber pembiayaan dari perbankan dalam negeri dan bank asing, tentu dengan perencanaan yang matang. Bank Daerah dapat juga berpartisipasi untuk pembiayaan perluasan cakupan air minum dan bahkan pembiayaan proses pengolahan sampah terutama di perkotaan yang sangat komplek. Kalau ini dapat dilakukan berarti terjadi sinergi yang baik sekali untuk Negeri.

Keempat, biarkan pengelola BUMD berkerja dengan profesional dan tenang. Jangan ada lagi intervensi politik dan titipan dalam pengelolaan BUMD. Pemerintah Daerah dan DPRD cukup memberikan target yang jelas dan terukur. Bila dalam kurun waktu yang ditentukan target tidak tercapai karena pure kesalahan tanggung jawab managemen: tinggal diganti saja. Yang penting berikan keleluasaan bekerja dengan baik.

Kelima, sebaiknya BUMD yang sudah relatif baik didorong untuk berkiprah di Bursa melalui IPO. Bila ini dapat dilakukan, pengelolaan BUMD pasti semakin baik. Modal berpeluang meningkat, demikian pula transparansi  pengelolaan. Insya Allah, semakin banyak BUMD yang “go public” akan semakin baik buat BUMD dan  kontribusi untuk Daerah dalam bentuk PAD semakin besar dan pelayanan publik oleh BUMD semakin baik.(RM.ID)

Tags: Bank DKIBUMDPADPembangunan daerah

Berita Terkait

Struktur Organisasi BUMD Provinsi Banten Ini Dipastikan Dirombak Total
PEMERINTAHAN

Struktur Organisasi BUMD Provinsi Banten Ini Dipastikan Dirombak Total

Januari 2, 2026
Dua BUMD Banten Dinilai Gak Guna, Dewan Viral Usul Bubarkan Saja
POLITIK

Dua BUMD Banten Dinilai Gak Guna, Dewan Viral Usul Bubarkan Saja

Oktober 10, 2025
Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida
EKONOMI

Pemerintah Provinsi Suntik Dana Inbreng Rp100 Miliar Perkuat Jamkrida

September 25, 2025
Komisi II DPR Minta Pemda Perkuat Kemandirian Fiskal Berkaca Dari Pati
POLITIK

Komisi II DPR Minta Pemda Perkuat Kemandirian Fiskal Berkaca Dari Pati

Agustus 14, 2025
Dari Yuridis hingga Historis, Gugusan Pulau di Teluk Banten Emang Punya Kabupaten Serang
PEMERINTAHAN

Dari Yuridis hingga Historis, Gugusan Pulau di Teluk Banten Emang Punya Kabupaten Serang

Agustus 11, 2025
4 Kali Open Bidding, BPR Serang Kesulitan Isi Jabatan Direktur Kepatuhan
NASIONAL

4 Kali Open Bidding, BPR Serang Kesulitan Isi Jabatan Direktur Kepatuhan

Agustus 8, 2025
Next Post
Detik-Detik Akhir MPLS SDN Karaton 5 Hanya Mendapatkan 7 Orang Siswa

Detik-Detik Akhir MPLS SDN Karaton 5 Hanya Mendapatkan 7 Orang Siswa

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh