Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

by Tim Redaksi
Juli 15, 2025
in HUKRIM
Kejaksaan Negeri Serang Telah Memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana

Proses pemusnahaan barang bukti di Kejari Serang, Banten, Selasa (15/7/2025).

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam rentan waktu pada April hingga Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Serang, Yuyun Wahyudi, di Serang, Selasa, menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan di mana negara merampas barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Baca Juga

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Desember 19, 2025
Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Oktober 28, 2025
Polda Banten Bentuk Command Center Satgas Pangan Untuk Berantas Mafia

Polda Banten Bentuk Command Center Satgas Pangan Untuk Berantas Mafia

Oktober 23, 2025

“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan,” imbuhnya.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 149 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan hukum final.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan di kemudian hari.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan bahan kimia, sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan barang elektronik dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Diantara barang bukti yang paling menonjol adalah narkotika golongan I, terdiri dari sabu seberat 821 gram dan ganja dengan total berat 734 gram,” katanya.

Selain itu, turut dimusnahkan pula tembakau sintetis seberat 29,4 gram, yang menunjukkan keberagaman jenis narkotika yang berhasil diungkap, serta 4.673 butir tramadol, 3.406 butir hexymer, 100 butir tryhexypenidhy, 616 butir obat berlogo MF, serta 95 butir pil koplo jenis double Y.

Barang bukti dari tindak pidana lainnya juga tidak luput dari pemusnahan. Sebanyak 97 unit handphone, 17 bilah senjata tajam, 45 buah kunci leter T yang identik dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, serta puluhan jenis barang lainnya seperti timbangan digital, pakaian, hingga satu unit sepeda motor yang hangus terbakar.

“Pemusnahan ini merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Ini penting untuk transparansi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor PRIN- 1641/M.6.10/Kpa.5/07/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Juli 2025.

“Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Serang menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan,” imbuhnya.(ANTARA)

Tags: Kejari SerangkuhpidanaSerang Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang
HUKRIM

Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Serang

Desember 19, 2025
Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar
HEADLINE

Selama 2025, Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Serang, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Desember 9, 2025
Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau
HUKRIM

Kejari Serang Turun Tangan Tengahi Perselisihan Pasar Induk Rau

Oktober 28, 2025
Polda Banten Bentuk Command Center Satgas Pangan Untuk Berantas Mafia
HUKRIM

Polda Banten Bentuk Command Center Satgas Pangan Untuk Berantas Mafia

Oktober 23, 2025
Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang
HUKRIM

Korupsi Sapi, Seorang ASN dan Pegawai Swasta Ditangkap Kejari Serang

Oktober 7, 2025
Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice
HUKRIM

Kejaksaan Negeri Serang Menghentikan Tujuh Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

September 26, 2025
Next Post
Ilustrasi irigasi Rempang, Indramayu.

Dukung Swasembada Pangan, Waskita Segera Bereskan Modernisasi Irigasi Rentang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh