Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Miris! Ayah Pengangguran di Kibin Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

by Diebaj Ghuroofie
Juli 12, 2025
in HUKRIM
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL

ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL

SERANG, BANPOS – Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, IJP (27).

Peristiwa kekerasan seksual itu diketahui ketika ibu korban merasa curiga lantaran korban kerap kali sakit panas, dan menangis lantaran mengeluh kesakitan di area sensitifnya.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Terduga pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di Jalan Raya Tambak – Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Rabu (9/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu (12/7). Condro menuturkan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah ibu korban melapor.

“Tersangka diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” ujar AKBP Condro.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin (30/6) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika rumah tengah sepi.

Dijelaskannya, pada pagi itu tidak ada orang lain di rumah kecuali tersangka, karena ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

Kapolres Serang menuturkan, usai melakukan kekerasan seksual, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya.

Tersangka Sudah Lama Menganggur

AKBP Condro menjelaskan bahwa tersangka sudah sejak tahun 2023 tidak bekerja. Ia dan istri serta anaknya pun menetap di rumah orang tua isterinya.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri tersangka ikut orang tuanya berjualan kue.

“Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka,” kata Condro.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang.

Setelah itu, korban segera dibawa ke rumah sakit menjalankan tindakan medis, serta melakukan visum.

“Berbekal dari laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA segera bergerak mengamankan IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya.

IJP disangkakan atas Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tandasnya. (*)

Tags: AKBP Condro Sasongkoayah kandung cabuli anakKabupaten Serangkasus pencabulan BantenKekerasan Seksualkekerasan seksual dalam keluargaKekerasan terhadap anakKibinpolres serangUU Perlindungan Anakvisum korban kekerasan seksual
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Next Post

Ketua Dewan Apresiasi Pemberian Sanksi untuk Guru Terduga Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh