Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Speak Up Soal Kejanggalan Grand Final Duta Pariwisata Banten, Sejumlah Finalis Diberhentikan dan Diancam Pasal Pidana

by Muhamad Wahyu
Juli 11, 2025
in PARIWISATA, PERISTIWA
Speak Up Soal Kejanggalan Grand Final Duta Pariwisata Banten, Sejumlah Finalis Diberhentikan dan Diancam Pasal Pidana

SERANG, BANPOS – Sejumlah finalis seleksi Duta Pariwisata Banten dicabut gelar keanggotaannya dari Duta Pariwisata Banten.

Hal itu seusai sejumlah finalis tersebut speak up di media sosial, terkait dengan dugaan kejanggalan pada penyelanggaraan Grand Final Duta Pariwisata Banten.

Baca Juga

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026

Pada unggahan akun Instagram Duta Pariwisata Banten @duta.pariwisata.banten, terdapat tiga orang yang dicabut gelar keanggotaannya. Ketikanya yakni Ismy Wahyu Ismawaty, Ahmad Wawan Hendrawan dan Intan Mega Bhakti.

Berdasarkan penelusuran BANPOS, nama-nama tersebut merupakan para finalis yang lantang menyuarakan kejanggalan di berbagai platfrom media sosial.

Pemberhentian mereka dilakukan dengan penyebaran surat melalui akun Instagram Duta Pariwisata Banten.

Pada surat yang diterbitkan 11 Juli 2025 dengan kop surat Yayasan Abhiyya Parama Mavendra Duta Pariwisata Banten tersebut, pemberhentian dilakukan setelah adanya evaluasi internal.

Dalam surat tersebut, alasan pemberhentian dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan provokasi dan menyebarkan informasi tidak benar.

“Hal ini dinyatakan bahwasannya pernyataan tersebut tidak benar (fitnah), sehingga mencoreng nama baik Yayasan, Duta Pariwisata Indonesia, dan Duta Pariwisata Banten di banyak media,” tulis surat tersebut.

Bahkan, dalam surat tersebut pun dicantumkan beberapa pasal undang-undang, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

  • Pasal 160 KUHP,
  • Pasal 310 ayat (1) KUHP,
  • Pasal 310 ayat (2) KUHP,
  • Pasal 311 KUHP,
  • Pasal 315 KUHP,
  • Pasal 317 KUHP.

Serta,  UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik):

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 45 ayat (3) UU ITE

Surat yang ditandatangani oleh Regional Director Duta Pariwisata Banten, Rafi Sya’ban Alfaridzi, tersebut menegaskan bahwa mereka berlepas diri atas seluruh hal-hal yang dilakukan oleh tiga nama tersebut, dan melarang mereka menggunakan atribut Duta Pariwisata Banten.

Mereka juga mewajibkan tiga nama tersebut untuk melakukan takedown atas foto/video/media/berita yang telah tersebar, sebagai pertanggungjawaban atas pernyataan yang disebut tidak benar itu.

“Serta membersihkan nama baik Yayasan, Duta Pariwisata Indonesia, dan Duta Pariwisata Banten dalam kurun waktu 1×24 jam mulai terhitung dari terbitnya surat,” tandasnya. (*)

Tags: ancaman pasal pencemaran nama baikDuta Pariwisata Bantenfinalis duta dicabut gelarintimidasi peserta lombakasus yayasan pariwisata Bantenkonflik duta pariwisata Indonesiakontroversi grand final duta pariwisatapasal pidana UU ITEProvinsi Bantenspeak up duta pariwisatasurat pemecatan duta pariwisata
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok
EKONOMI

Harga Daging Naik Melambung Pedagang Dilarang Mogok

Januari 26, 2026
Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana
PEMERINTAHAN

Kesadaran Warga Jaga Lingkungan Jadi Kunci Cegah Bencana

Januari 10, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi
PEMERINTAHAN

Dimyati Pastikan Tahun Ini Pemerintahannya Berakselerasi

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Next Post

Resmi! Crystal Palace Gaet Borna Sosa dari Ajax

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh