SERANG, BANPOS – Pihak SMAN 4 Kota Serang akhirnya melakukan tindakan terhadap guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa.
Meski demikian, tindakan tersebut bersifat administratif, dengan melakukan penghilangan jam mengajar dan tugas lainnya, terhadap oknum guru tersebut.
Hal itu berdasarkan surat klarifikasi dan hak jawab sekolah, yang beredar di media sosial.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Sekolah, Nurdiana Salam dan Ketua Komite Sekolah, Tb. M. Hasan Fuad.
Guru Tak Lagi Diberi Jam Mengajar
Pada poin pertama surat klarifikasi dan hak jawab itu, disampaikan bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum guru tersebut berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas lainnya, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Artinya, guru tersebut tidak lagi menjalankan fungsi mengajar di hadapan siswa.
Namun, tidak disebutkan secara eksplisit apakah sanksi ini bersifat sementara atau akan berujung pada pemberhentian tetap.
“Berkaitan dengan permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang bahwa pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap oknum tenaga pendidik berupa Penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya (dinonjobkan) terhitung tahun ajaran 2025-2026,” tulis surat tersebut.
Sementara berkaitan dengan tindaklanjut sanksi kepegawaian, pihak sekolah menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten serta BKD Provinsi Banten.
“Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu lagi.
Dorongan Publik Masih Kuat
Dalam edisi khusus Banten Pos yang terbit pada Jumat (11/7), banyak pihak yang mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif, bahkan sekadar perdamaian kekeluargaan.
Tindakan itu telah masuk ke ranah pidana, yang seharusnya dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak sekolah, ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah dan pelaku kekerasan seksual yang kerap menggunakan jalur damai untuk menyelesaikan persoalan pelecehan di sekolah.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa jika ada pihak yang menghalangi penanganan kasus kekerasan seksual, bahkan pihak sekolah sekalipun, hal ini merupakan wujud dari pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Sekolah menghalang-halangi berarti ada yang dilanggar proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Hendry saat dimintai tanggapan terkait kasus viral di SMAN 4 Kota Serang.
Komnas PA Banten juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama dengan pelaku dewasa, tidak bisa diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.
Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), upaya mendamaikan justru berbahaya.
“Korban akan merasa kasus tersebut dibenarkan oleh sekolah,” jelas Hendry.
Sekolah Jangan Halang-halangi Pengungkapan kasus
Ia menuntut keseriusan penuh dari pihak sekolah. Gunawan memperingatkan agar tidak sampai keluarga korban melaporkan sekolah karena upaya menghalangi proses hukum.
“Kalau sekolah berusaha menghalangi berarti pihak sekolah menghalangi proses hukum,” katanya.
Ia menekankan bahwa tindakan sekolah yang melindungi pelaku alih-alih korban adalah hal yang tidak dapat diterima.
Hendry Gunawan mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur ketat oleh undang-undang.
Berdasarkan UU TPKS, pelaku yang berasal dari lingkungan yang seharusnya melindungi korban, seperti guru, orang tua, atau orang terdekat lainnya, akan mendapatkan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman terberat.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa jika korban lebih dari satu orang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 membuka kemungkinan ancaman hukuman hingga kebiri kimia.
“Termasuk mengumumkan nama pelaku ke publik ada dalam PP 70,” imbuhnya.
Gunawan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menganggap remeh kasus kekerasan seksual ini. Mengingat sekolah adalah “rumah kedua” bagi anak-anak, seharusnya sekolah menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan malah melindungi pelaku.
Jika sekolah menghalangi penyelidikan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak karena menghalangi proses hukum. (*)





Discussion about this post