Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Cilegon Akan Proses Parkir Ilegal Pasar Kranggot

by Lukman Hapidin
Juli 11, 2025
in HUKRIM
Kejari Cilegon Akan Proses Parkir Ilegal Pasar Kranggot

Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin saat diwawancarai awak media. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, yang dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), kini tinggal menunggu waktu untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menunggu arahan untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

“Laporannya sudah kami terima. Saat ini tinggal menunggu disposisi dari pimpinan untuk menentukan penanganan lanjutan,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (10/7).

Menurut Nasruddin, pihaknya belum memastikan unit mana yang akan menangani kasus tersebut, apakah akan diarahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, atau Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Masih menunggu perintah. Nanti kalau disposisinya sudah turun, baru kami bisa informasikan langkah selanjutnya,” katanya.

Dengan laporan yang telah masuk dan berada di meja pimpinan, proses penanganan kasus parkir ilegal ini tinggal menunggu tahapan administrasi untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, resmi dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Senin (7/7).

Laporan ini dilayangkan karena aktivitas parkir tanpa izin tersebut dinilai telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana membenarkan adanya tersebut. Menurutnya, parkir ilegal ini mencakup 17 titik dengan total luas area sekitar 3.800 meter persegi, dikelola oleh orang berbeda-beda.

“Yang dilaporkan ini 17 titik, dipegang orang berbeda-beda dengan luasan 3.800 meter sekian,” kata Feriyana kepada BANPOS.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi survei yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada lahan parkir di Pasar Kranggot, Jum’at (4/7).

Berdasarkan hasil survei tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cilegon, Fitriadi Achmad (Anggi), mengungkapkan bahwa seluruh pungutan parkir di Pasar Kranggot adalah ilegal karena tidak ada izin resmi dari Dishub.

“Kita sudah konfirmasi ke Dishub. Semua aktivitas parkir di Pasar Kranggot tidak berizin. Tidak ada satu pun rekomendasi yang dikeluarkan Dishub terkait pengelolaan parkir di sana. Artinya, semua pungutan yang dilakukan saat ini tidak sah,” tegasnya. (*)

Tags: berita Cilegon hari iniCilegonDishub CilegonDisperindag Cilegonhukum parkir liarkasus parkir liarkejari cilegonKota Cilegonlaporan LSM JAMBAKKNasruddin KejariPAD Kota Cilegonparkir ilegal Pasar Kranggotparkir tanpa izin

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
PGE Ulubelu Genjot Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Emak-emak

PGE Ulubelu Genjot Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Emak-emak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh