Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

by Diebaj Ghuroofie
Juli 11, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
Bejat! Empat Pria di Kragilan-Serang Cabuli Gadis Disabilitas Mental

SERANG, BANPOS – Empat pria asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas mental.

Peristiwa bejat ini terjadi di rumah salah satu pelaku dan membuat geger warga setempat.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026

Keempat pelaku berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31) ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7).

Menurut Kapolres, insiden memilukan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Korban dan para pelaku diketahui masih tinggal satu lingkungan di Desa Cisait.

“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” jelasnya.

Peristiwa bermula saat keempat pelaku sedang berpesta minuman keras di ruang tamu.

Saat itu, korban yang mengalami keterbelakangan mental datang ke rumah hendak mengambil es batu di dapur.

Namun, salah satu pelaku justru menarik korban dan membawanya ke sudut ruangan. Di sanalah tindakan tak bermoral dilakukan oleh para pelaku.

“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” ungkap Kapolres.

Laporan langsung disampaikan pihak keluarga ke Mapolres Serang. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” tambah Condro.

Saat ini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang telah diperbarui dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Tags: anak disabilitasBerita Kabupaten Serang Hari Iniberita kriminal BantenDesa Cisait KragilanKabupaten Serangkasus pelecehan anakKejahatan seksualpelecehan seksual bantenpencabulan serangpolres serangPPA Polres Serang

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Next Post
Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dikenali Sanksi Pidana

Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dikenali Sanksi Pidana

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh