JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019—2023. Aset-aset yang disita berupa rumah, hingga sawah.
“Disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Budi menerangkan, aset yang disita tim penyidik merupakan milik para tersangka dalam dugaan rasuah ini. Namun dia tak mengungkapkan nama-nama tersangka selaku pemilik aset dimaksud. Aset-aset itu disita pada Rabu (9/7/2025).
Budi merinci, aset-aset yang telah disita tim penyidik KPK yaitu, 2 unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp 2,5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.
Berikutnya, 1 bidang sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 200 juta; serta 2 bidang tanah kosong di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 800 juta.
Pada hari Rabu kemarin, tim penyidik juga telah memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019 sampai sekarang,” lanjut Budi.
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sebanyak 11 aset serta uang tunai dari para tersangka. Total nilai aset dan uang yang disita sejumlah Rp 6,6 miliar.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka perkara pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (8/7/2025) malam.
Budi merinci, aset yang disita terdiri atas 2 unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp 3 miliar, 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp 2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta. Aset-aset itu tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka serta besaran uang yang diterimanya selama periode 2019–2024. Total penerimaan uang para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar.
Mereka ialah Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025) Haryanto dengan penerimaan Rp 18 miliar, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) Suhartono menerima Rp 460 juta, Direktur PPTKA (2017–2019) Wisnu Pramono menerima Rp 580 juta.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku staf Direktorat PPTKA (2019–2024) menerima Rp 13,9 miliar, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025) menerima Rp 6,3 miliar.
Lalu, Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA (2024–2025) Rp 2,3 miliar, Alfa Eshad selaku staf Direktorat PPTKA (2019–2024) menerima Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA (2019–2024) menerima Rp 1,1 miliar.
8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’.
Dana ini juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka maupun keluarganya. (RM.ID)


Discussion about this post